Liputan6.com, Jakarta - Kasus fraud nasabah bank kembali terjadi. Kali ini menimpa nasabah Bank Mandiri di Bengkulu yang bernama Firdaus, yang kehilangan uang sebesar Rp 49 juta dari rekeningnya.
Terulangnya kembali aksi fraud untuk kesekian kalinya, membuat Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi buka suara.
Dia mengingatkan, dalam kasus seperti ini, kehilangan dana yang dialami nasabah harus ditanggung secara penuh pihak bank.
Advertisement
Namun syaratnya, secara meyakinkan bahwa nasabah tersebut tidak melakukan transaksi yang menyebabkan dana di dalam rekening tersedot.
"Kalau konsumen bisa meyakinkan bahwa dia tidak melakukan apapun, itu jadi tanggung jawab bank 100 persen. Jadi bank harus mengganti rugi kehilangan uang konsumen," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Selasa (11/8/2015).
Dia menjelaskan, dalam kasus seperti ini biasanya ada dua jenis pembobolan, yaitu pembobolan yang dilakukan orang lain diluar bank yang bersangkutan, atau pembobolan yang dilakukan oleh internal bank itu sendiri.
"Kehilangan bisa karena dibobol orang luar dan itu menunjukan rapuhnya sistem pengamanan bank. Atau bisa saja dibobol oleh orang dalam. Dalam beberapa kasus dibobol oleh orang dalam bank," kata dia.
Penggantian uang nasabah ini, lanjut Tulus, harus dilakukan tanpa harus menunggu proses hukum. Pasalnya, penggantian uang masuk dalam ranah perdata. Sedangkan proses hukum dari pembobol masuk ranah pidana.
"Bank harus mengganti dulu, ini masalah perdata. Kalau proses hukum si pembobol adalah proses pidana. Ini lain soal. Itu pun kalau pembobolnya ketemu," tandas dia. (Dny/Nrm)