Liputan6.com, Jakarta - Jelang digelarnya pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di seluruh wilayah di Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) bakal membentuk satuan tugas (satgas) khusus.
Sekretaris Menteri PAN-RB, Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, satgas ini bertugas mengawasi para aparatur sipil negara (ASN) agar tidak terlibat dalam pilkada tersebut. Hal ini sesuai dengan aturan yang tertuan dalam Undang-Undang Pilkada.
"Sesuai dengan UU Pilkada, ini mewajibkan pada ASN untuk netral," ujarnya di Gedung BPPT, Jakarta, Selasa (11/8/2015).
Menurut dia, Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi juga telah mengirimkan surat edaran (SE) kepada kepala daerah agar mengawasi para ANS di lingkungannya untuk tidak memihak pada satu calon tertentu.
"Pak Menteri juga sudah keluarkan SE pada kepala daerah untuk awasi PNS di lingkungannya masing-masing. Mereka tidak boleh berpihak, melakukan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan calon kepala daerah," tuturnya.
Selain soal keberpihakan, SE tersebut juga melarang PNS untuk menggunakan aset-aset milik pemerintah dalam rangka memenangkan calon kepala daerah tertentu.
"Dan juga tidak boleh menggnaaan aset daerah. Dalam satgas ini, kami bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri. Kami akan men-follow-up pengaduan yang masuk," tandasnya. (Dny/Gdn)
Jelang Pilkada, Menteri Yuddy Bakal Bentuk Satgas Awasi PNS
Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi telah mengirimkan surat edaran kepada kepala daerah agar mengawasi para Aparat Sipil.
Advertisement