Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan tunjangan kinerja di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kebijakan itu dilakukan sejalan dengan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan TNI.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2015 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Juli 2015, tunjangan kinerja itu diberikan setiap bulan, di luar penghasilan kepada Pegawai (prajurit TNI, PNS, dan pegawai lainnya yang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi TNI) yang mempunyai jabatan di lingkungan TNI.
Tunjangan kinerja itu tidak diberikan kepada:
Advertisement
a. Pegawai di lingkungan TNI yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di lingkungan TNI yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di lingkungan TNI yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu;
d. Pegawai di lingkungan TNI yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan TNI;
e. Pegawai di lingkungan TNI yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;
f. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagai diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005.
“Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibayarkan terhitung mulai Mei 2015, diberikan secara on top (tunjangan-tunjangan yang telah diberikan tetap berlaku), diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya,” bunyi Pasal 5 Perpres tersebut.
Adapun Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun anggaran bersangkutan.
Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan TNI, menurut Perpres ini, ditetapkan oleh Panglima TNI sesuai dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Bagi Pegawai di lingkungan TNI yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
“Apabila tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya,” bunyi Pasal 8 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2015 itu.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 31 Juli 2015 itu.
Berikut besarnya tunjangan kinerja pegawai di lingkungan TNI:
No | Kelas Jabatan | Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan |
1 | 19 | Rp. 35.071.200,00 |
2 | 18 | Rp. 25.978.800,00 |
3 | 17 | Rp. 20.965.200,00 |
4 | 16 | Rp. 15.530.400,00 |
5 | 15 | Rp. 11.503.400,00 |
6 | 14 | Rp. 8.521.200,00 |
7 | 13 | Rp. 6.554.400,00 |
8 | 12 | Rp. 5.042.400,00 |
9 | 11 | Rp. 3.878.400,00 |
10 | 10 | Rp. 3.231.600,00 |
11 | 9 | Rp. 2.694.400,00 |
12 | 8 | Rp. 2.244.000,00 |
13 | 7 | Rp. 1.951.200,00 |
14 | 6 | Rp 1.696.800,00 |
15 | 5 | Rp. 1.476.000,00 |
16 | 4 | Rp. 1.341.600,00 |
17 | 3 | Rp. 1.219.200,00 |
18 | 2 | Rp. 1.108.800,00 |
19 | 1 | --- |
(Ndw/Gdn)