Sukses

Kenaikan Alokasi Transfer Dana ke Daerah Rawan Korupsi

Ini akan menjadi tantangan bagi pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan pemerintah menaikan alokasi transfer ke daerah dan dana desa dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016 dikhawatirkan akan mendorong peningkatan tindak korupsi di daerah.

Pengamat Ekonomi Ichsanuddin Noorsy mengatakan, jangankan di daerah yang jauh dari pemerintah pusat, di ibukota saja banyak pejabat daerah setingkat lurah yang diduga menggunakan dana APBD untuk kepentingannya sendiri.

"Nggak usah keluar daerah sampai ke desa, di Jakarta saja sejumlah lurah saja korupsi. Mereka menenteng-nenteng APBD DKI," ujarnya di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/8/2015).

Menurut dia, ini akan menjadi tantangan bagi pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk membuktikan bahwa kebijakan kenaikan alokasi [transfer ke daerah](dana desa "") dan dana desa bisa mensejahterakan masyarakat di daerah.

"Ini sampai sebatas mana Nawacita meminimalkan ketimpangan dengan efektif. Dibutuhkan syarat dan ketentuan supaya tidak ada penyimpangan," kata dia.

Hal senada juga diungkapkan Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zulkiflimansyah. Menurut dia, selain meningkatkan alokasi transfer ke daerah dan dana desa, pemerintah juga seharusnya telah menyiapkan program untuk pengelolaan dana tersebut.

"Jangan sampai bencana baru ke daerah, jangan sampai daerah ditangkap-tangkap karena korupsi," kata dia.

Zulkifli menyatakan, selama ini kepala daerah banyak yang tidak mendapatkan sosialisasi mengenai tata cara pengelolaan alokasi dana tersebut.

Akibatnya, dana yang diterima malah digunakan untuk hal-hal yang tidak produktif bagi daerahnya, seperti untuk pengadaan kendaraan dinas.

"Perlu sosialisasi ke daerah, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, dan semuanya harus satu suara. Sosialisasi sangat perlu," tandas dia.

Sekedar informasi, Dalam RAPBN 2016, pemerintah menaikan alokasi transfer ke daerah dari Rp 643,8 triliun menjadi Rp 735,2 triliun atau naik Rp 91,4 triliun.

Sedangkan ditingkat pusat, belanja kementerian dan lembaga (K/L) mengalami penurunan dibandingkan APBNP 2015 dari Rp 795,5 triliun menjadi Rp 780,4 triliun atau turun Rp 15,1 triliun. (Dny/Nrm)