Liputan6.com, Jakarta - Saya berhenti bekerja dari Indomaret. Saat ini saya sudah tidak mempunyai penghasilan tetap. Dengan kondisi ini, apakah saya harus melaporkannya ke kantor pajak dan menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saya?
Mohon nasihat dan petunjuk dari Redaksi Liputan6.com. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas penjelasan yang akan diberikan.
Â
Advertisement
Salam
Â
Isah
Â
email: isahxxxx@gmail.com
Â
Jawaban:
Â
Yth. Sdri. Isah
Dalam keadaan Saudara berhenti kerja atau menganggur dan tidak ada kegiatan usaha maka tentu Saudara tidak mempunyai penghasilan. Sesuai ketentuan perpajakan apa bila Saudara tidak mempunyai penghasilan atau penghasilan Saudara tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka Saudara tidak diwajibkan untuk menyampaikan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi walau pun memiliki NPWP.
Sehingga menurut kami, Saudara tidak perlu melakukan penghapusan NPWP yang Saudara miliki jika kemudian pada bulan dan tahun depan Saudara kembali bekerja. Penghapusan NPWP dapat Saudara lakukan jika memang Saudara tidak ingin bekerja atau memiliki usaha sehingga tidak perlu memiliki NPWP.
Â
Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.
Salam,
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Konsultan Pajak - Citas Konsultan Global
Â
Â
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
Â