Sukses

Harmonisasi Sertifikasi Produk UKM Penting untuk Hadapi MEA 2015

Berdasarkan jenis olahannya, UKM perikanan didominasi oleh jenis olahan ikan pindang, ikan asin dan ikan asap sebanyak 67,0 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana untuk mengharmonisasikan kegiatan sertifikasi produk Usaha Kecil Menengah (UKM) antar Kementrian Lembaga untuk mendukung kegiatan usaha di pasar dalam negeri untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015.

Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Saut P. Hutagalung mengatakan, untuk melakukan harmonisasi sertifikasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah meningkatkan koordinasi pembinaan dan pengawasan produk yang beredar di masyarakat khususnya produk UKM.

"Sehingga tercapai kondisi pembinaan dan pengawasan yang komprehensif, antisipatif dan terintergrasi lintas Kementerian lembaga," kata Saut, saat melakukan rapat kordinasi di Kantor Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Selasa (18/8/2015).

Menurut Saut, pada sektor perikanan, UKM pengolahan perikanan mendominasi pasar dalam negeri. Berdasarkan data statistik Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) 2014, sebaran unit pengolahan ikan skala mikro-kecil berjumlah 58.256 unit, umumnya merupakan UKM skala rumah tangga dengan kemampuan SDM dan finansial terbatas.

"Dalam rangka meningkatkan dan memperkuat daya saing UKM perikanan diantaranya dengan meningkatkan kualitas produk UKM agar dapat memenuhi standar," tuturnya.

Berdasarkan jenis olahannya, maka UKM perikanan tersebut didominasi oleh jenis olahan ikan pindang, ikan asin dan ikan asap sebanyak 67,0 persen, kerupuk ikan dan abon ikan sebanyak 17,9 persen, terasi ikan dan tepung ikan 6,0 persen dan sisanya 4,9 persen olahan ikan segar dan ikan beku.

"Serta 4,1 persen olahan bakso ikan, empek-empek ikan, otak-otak ikan dan olahan produk value-added lainnya," pungkasnya. (Pew/Gdn)