Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Mandiri Tbk meminta kepada nasabah untuk segera mengubah Personal Identification Number (PIN) dari semula 4 digit menjadi 6 digit. Langkah perseroan mengubah PIN tersebut untuk mentaati aturan Bank Indonesia (BI) yang mewajibkan seluruh bank yang menerbitkan ATM atau kartu debit menggunakan PIN 6 digit.Â
Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri, Rohan Hafas menjelaskan, perubahan PIN kartu Debit bisa dilakukan melalui cabang mulai 16 Agustus 2015 dengan membawa buku tabungan, KTP, dan ATM,
Sedangkan untuk perubahan melalui ATM bisa dilakukan mulai 18 Agustus 2015 dengan melalui menu transaksi lainnya-ubah pin," jelasnya kepada Liputan6.com, Rabu (19/8/2015).Â
Batas waktu pengubahan PIN Kartu Debit tersebut hingga akhir Oktober 2015. "Jadi nasabah masih bisa menggunakan PIN 4 digit sampai dengan 31 Oktober 2015," tambahnya.Â
Setelah batas waktu tersebut, bagi nasabah yang belum ubah PIN menjadi 6 digit, pada tanggal 1 November  hingga 31 Desember 2015 adalah periode Force Pin Change, yang artinya:
- Untuk transaksi di ATM Mandiri, akan muncul permintaan ubah PIN baru bisa dilakukan transaksi
- Untuk transaksi di EDC, transaksi decline/ditolak dan biaya decline Rp 5.000
- Untuk transaksi di ATM Bank Lain, muncul pesan Salah PIN
Terhitung mulai 1 Januari 2016, semua nasabah sudah mempergunakan PIN 6 digit. Langkah Bank Mandiri mengubah jumlah digit untuk PIN Kartu Debit ini untuk mentaati aturan Bank Indonesia. (Gdn/Ndw)