Sukses

Harga Turun, Kemendag Bantah Impor Garam untuk Konsumsi

Kementerian Perdagangan menyatakan pihaknya hanya mengeluarkan izin impor bagi garam industri.

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Karyanto Suprih membantah pihaknya telah mengeluarkan izin impor garam yang menyebabkan harga garam petani anjlok.

Dia menjelaskan, selama ini Kemendag hanya mengeluarkan izin impor bagi garam industri, bukan garam konsumsi. Dengan asumsi demikian, seharusnya tidak memberikan pengaruh pada harga garam rakyat yang mayoritas diolah menjadi garam konsumsi.

"Sejak 2013, Kemendag belum pernah menerbitkan impor garam untuk konsumsi, yang ada adalah untuk industri, yang high tech dan aneka pangan, itu pun berdasarkan rekomendasi Kementerian Perindustrian," ujar Karyanto di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (19/8/2015).

Selain itu menurut dia, sebenarnya pemerintah juga telah membentuk tim untuk mengatur kembali soal tata niaga garam dan mengawasi alokasi garam impor agar tidak merembes ke pasaran sehingga menganggu harga garam petani.

"Kita sudah membentuk tim dengan Kementerian Keuangan, KKP dan Kementerian Perindustrian. Ada tiga hal yang kita pastikan, pertama menegaskan kembali definisi garam industri. Kedua, ingin menegaskan kemampuan industri garam dalam negeri. Ketiga, rekomendasi dari Kemenperin dan KKP. Kebijakan Kemendag dalam hal impor, tujuan utama ingin mendukung industri dalam negeri," jelas Karyanto.

Sementara itu, mengenai aksi demostrasi yang dilakukan oleh Forum Asosiasi Petani Garam (FAPG) yang menuding Kemendag telah mengeluarkan izin impor garam saat petani garam di dalam negeri memasuki masa panen raya garam rakyat sehingga merusak harga, Karyanto memastikan hal tersebut tidak akan berlangsung lama.

"Kalau demo itu menurut saya dia tidak bakal lama. Karena memang sejak 2013 belum pernah ada izin impor garam untuk konsumsi," tutur Karyanto. (Dny/Ahm)