Sukses

Pengusaha Usul Pengaturan Harga BBM Khusus Kapal Domestik

INSA mendesak pemerintah menetapkan harga bahan bakar minyak (BBM) untuk industri pelayaran secara harian.

Liputan6.com, Jakarta -Indonesian National Shipowners Association (INSA) mendorong pemerintah untuk turut menyesuaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) khusus untuk kapal laut. Hal itu sejalan dengan menurunnya harga minyak dunia yang dilihat dari Mean of Plats Singapore (MOPS) sudah mengalami penurunan sebesar 40 persen.

Ketua Umum DPP INSA, Carmelita Hartoto kecewa dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah. menurutnya, harga MOPS telah turun dalam, namun penurunan tersebut tidak dibarengi dengan kebijakan pemerintah untuk menyesuaikan harga BBM untuk kapal-kapal domestik.

Untuk itu, Carmelita mendesak pemerintah menetapkan harga bahan bakar minyak (BBM) untuk industri pelayaran secara harian. Desakan itu disampaikannya akibat lamanya waktu menetapkan harga yang mencapai 30 hari.

“Itu terlalu lama, kalau menetapkan harga BBM untuk kapal dilakukan setiap 30 hari, itu telat,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (20/8/2015).

Carmelita mengatakan, dalam situasi ekonomi yang sulit seperti saat ini, seharusnya pemerintah melakukan terobosan positif yang dapat meringankan beban dunia usaha. Sebab masa tunggu penetapan harga BBM selama 30 hari dinilai sangat memberatkan pengusaha.

Pemerintah, lanjutnya, seharusnya menjadikan MOPS sebagai indikator perhitungan harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP).

“Di Negara lain, penentuan harga BBM Kapal dilakukan setiap hari. Buktinya, pasar bisa menerimanya, kenapa di Indonesia harus setiap 30 hari. Terus terang, kebijakan ini sangat  menyulitkan industri maritim nasional,“ jelas dia.

Menurut Carmelita, INSA sebagai organisasi pengusaha pelayaran telah turut berkontribusi dan mendukung Program Tol laut yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.

Di sisi lain, Carmelita juga mengapresiasi sejumlah kebijakan pemerintah yang menunjukan keberpihakan kepada dunia usaha, terutama industri perlayaran nasional. Disebutkan  Peraturan Menteri Keuangan soal Pajak Penghasilan (PPh) Final Usaha Pelayaran, penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian BBM kapal untuk pelayaran Internasional, dan rencana RPP Pembebasan PPN Bongkar Muat Kontainer Jalur Internasional.

“Seharusnya pemerintah memberikan perhatian lebih besar kepada industri pelayaran nasional. Antara lain Penurunan harga BBM untuk Kapal-kapal Domestik disesuaikan dengan penurunan harga BBM MOPS, pengecualian penggunaan Rupiah dalam Industri Pelayaran dan peningkatan atau perbaikan Infrastruktur di Pelabuhan," paparnya.

Hal-hal itu ditegaskan Carmelita perlu segera direalisasikan Pemerintah RI karena pelaksanaan Mayarakat Ekonomi Asean (MEA) akan segera diberlakukan.

"Kami juga sudah menyampaikan kepada pemerintah bahwa potensi pajak di industri pelayaran dapat diperoleh dari pembayaran pajak kapal-kapal asing yang mengangkut produk ekspor,” ujar Carmelita.

Ia menambahkan, pertumbuhan industri pelayaran nasional pada akhirnya bisa memberikan kontribusi yang positif kepada bangsa dan Negara Indonesia  dalam  penyerapan Tenaga Kerja, membantu Pemerintah dalam ketahanan industri dan ikut membiayai pembangunan melalui pembayaran pajak.‎ (Yas/Gdn)