Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan pekerjaan proyek dengan nilai Rp 50 miliar ke bawah harus dikerjakan oleh kontraktor daerah. Hal ini dimaksudkan agar ada pemerataan dalam pengerjaan proyek-proyek infrastruktur.
Hal ini pun disambut baik oleh pengusaha. Ketua Umum Kadin Bidang Infrastruktur Zulnahar Usman mengatakan, memang sudah seharusnya kontraktor-kontraktor daerah dengan skala kecil dan menengah dilibatkan dalam pembangunan di daerahnya.
"Itu bagus, justru setiap proyek yang dikerjakan oleh BUMN harus melibatkan kontraktor daerah," ujarnya di Jakarta, Kamis (20/8/2015).
Dia menjelaskan, justru para kontraktor daerah lah yang lebih tahu soal kondisi di lapangan pada suatu daerah. Dengan demikian hambatan-hambatan dalam pengerjaan proyek bisa ditekan.
"Mereka banyak mengetahui medan di lokasi. Di sana banyak main kontraktor dan sub kontraktor. Kesiapan kontraktor daerah pun bisa dipacu oleh pembangunan infrastruktur di daerah," kata dia.
Menurut Zulnahar, selama ini banyak kontraktor daerah yang tidak dilibatkan lantaran dianggap kurang memiliki kesiapan. Meski demikian, pemerintah harus tetap memberdayakan kontraktor-kontraktor tersebut.
"Mereke rata-rata tidak kebagian kerjaan karena soal kesiapan. Proyek yang sedang dikerjakan mungkin mendekati grade 7. Dan apalagi ada penggunaan APBN sehingga kontraktor daerah tidak mencapainya," tandasnya. (Dny/Gdn)
Kontraktor Daerah Harus Dilibatkan dalam Proyek Infrastruktur
Para kontraktor daerah lah yang lebih tahu soal kondisi di lapangan sehingga hambatan dalam pengerjaan bisa ditekan.
Advertisement