Sukses

Tak Ada Titik Temu, Pemerintah Bagi Dua Proyek LRT

Pembagian proyek light rail transit (LRT) oleh PT Adhi Karya Tbk dan PT Jakarta Propertindo itu akan diatur dalam Peraturan Presiden.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akhirnya memutuskan membagi proyek Light Rail Transit (LRT) kepada PT Adhi Karya Tbk (ADHI) dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah DKI Jakarta.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan pembagian yang dimaksud ialah prasarana LRT meliputi rel, stasiun dan depo. Untuk proyek ini, PT Adhi Karya Tbk mendapat tugas prasarana di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek). Sementara, Jakpro mendapat jatah di DKI Jakarta.

"Untuk prasarana yang di Bogor, Depok, Bekasi dikerjakan PT Adhi Karya Tbk tapi hanya kerjakan setelah selesai akan diserahkan negara tentu dengan penggantian biaya," kata dia di Jakarta, Kamis (20/8/2015).

Untuk sarana yakni kereta LRT mekanisme penggarapannya dilakukan dengan proses lelang atau tender. "Untuk sarana sama-sama lelang, prasarana Bodebek oleh PT Adhi Karya Tbk, untuk DKI Jakpro," terang Darmin.

Darmin mengatakan saat ini sedang menyusun Peraturan Presiden (Perpres) yang diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat untuk keputusan tersebut. Isi draf Perpres tersebut mengatur pembagian proyek prasarana antara PT Adhi Karya Tbk dan BUMD yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Kemudian aturan itu juga mengatur pula operasi dan perawatan prasarana tersebut.

"Kami serahkan besok draft Perpres akan diproses Sekneg begitu keluar bisa jalan. Tidak ada masalah. Lelangnya tentu belum ada, tapi sudah diatur itu lelang untuk sarananya, supaya kalau ada perusahaan siapa yang termurah," tutur Darmin.

Namun begitu, ketika ditanya mengenai target groundbreaking, Darmin tak menerangkan secara rinci. "Itu teknis sekali kita kirim besok presiden begitu proses hitungan seminggu dua minggu sudah," tandas dia. (Amd/Ahm)

Video Terkini