Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) mengakui selama ini masyarakat dengan kriteria pekerja informal masih sulit mengakses kredit perumahan.
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PU-Pera, Maurin Sitorus mengatakan hal itu terjadi lantaran mereka terhambat oleh ketentuan perbankan. Bank sendiri memiliki kriteria khusus untuk pengajuan kredit perumahan.
"Kenapa non formal yang jumlah angkatan kerja 60 persen kesulitan untuk dapat KPR FLPP. Kita tahu FLPP disalurkan lewat bank, dan bank ketat aturannya. Misal ajukan KPR perumahan, bank harus punya informasi kemampuan beli kita," ujar Maurin, Jakarta, Jumat (21/8/2015).
Advertisement
Secara umum, dia mengatakan perbankan mempersyaratkan untuk calon pembeli hanya bisa membeli rumah dengan ketentuan 4 sampai 6 kali gaji tahunnya.
"Analisa perbankan umum masyarakat mampu beli rumah sampai 4-6 kali gaji tahunannya. Kalau gaji sebulan Rp 10 juta, setahun 120 juta. Kita bisa membeli rumah paling mahal 6 kali gaji Rp 720 juta. Cicilan harus tidak melebihi 35 persen," tutur Maurin.
Dia menuturkan, ketentuan tersebutlah yang menjadi penghalang pekerja informal mendapatkan rumah. Jika bank mengabaikan hal tersebut maka akan berisiko terhadap kinerja keuangannya.
"Setelah dapat informasi, perbankan akan dengan menyalurkan kredit. Perbankan terikat aturan, misalnya tidak ada data penghasilan pokok, menyalurkan KPR mereka kena pinalti. Berarti tidak menerapkan prinsip kehati-hatian," tandas dia. (Amd/Ahm)