Liputan6.com, Jakarta - Pajak itu untuk apa? Untuk pembangunan? Pembangunan seperti apa? Pembangunan yang seperti di jakarta? Terus pembangunan di desa, bagaimana?
Jadi kesimpulannya, orang Jakarta wajib bayar pajak, orang desa tidak perlu bayar pajak karena di desa, jalan-jalan masih belum dibangun.
Terima kasih.
Email: dwnielXXX@yahoo.co.id
Jawaban:
Â
Pajak adalah kontribusi masyarakat kepada negara, yang pemungutannya dapat dipaksakan berdasarkan Undang-undang (UU). Dapat dipaksakan maksudnya adalah bahwa bagi masyarakat yang menurut ketentuan diwajibkan membayar tetapi tidak membayar dapat dikenakan sanksi.
Manfaat dari pajak dapat dirasakan secara tidak langsung melalui hasil nyata pembangunan dalam bentuk sarana dan prasarana serta program-program yang dijalankan oleh pemerintah di berbagai sektor termasuk pendidikan, kesehatan, kesejahteraan masyarakat, ketertiban dan keamanan serta berbagai sektor lainnya.
 Pemerataan pembangunan antara kota besar seperti di Jakarta dengan desa adalah permasalahan tersendiri yang perlu diselesaikan oleh pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah.
Advertisement
Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.
Salam,
Aldonius, S.E
Konsultan Pajak - Citas Konsultan Global
Â
Â
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
 (Ndw)
Â