Sukses

Ribuan Pekerja Pertani Belum Gajian Sejak Mei 2015

Pemerintah diminta segera menyelesaikan masalah ketenagakerjaan di perusahaan BUMN PT Pertani.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR, M. Sarmuji mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan masalah ketenagakerjaan di PT Pertani (Persero). Pasalnya, sekitar 1.125 karyawan perusahaan BUMN itu terindikasi kehilangan hak-haknya.
 
"Pemerintah berpotensi melanggar UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Karena itu, Meneg BUMN dan Menteri Ketenagakerjaan harus duduk bersama untuk menyelesaikan permasalahan 1.125 karyawan PT Pertani," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (24/8/2015).
 
Dia menjelaskan, masalah karyawan Pertani sudah menyentuh urusan yang bersifat basic need (kebutuhan dasar), yaitu kebutuhan hidup sehari-hari seperti pangan. Hal ini sudah berlangsung hampir dua tahun.

"Rasanya tidak masuk akal ada BUMN yang diamanahi menjaga ketahanan pangan, justru karyawan dan keluarganya terancam urusan pangannya akibat hak-haknya diabaikan," kata dia.

Sebelumnya, Sarmuji mendapatkan laporan bahwa sekitar 1.125 karyawan PT Pertani, perusahaan BUMN yang membidangi masalah Pertanian, dikenakan pemotongan tunjangan-tunjangan sejak Maret 2014, pengurangan gaji sejak Agustus 2014, tidak dibayarkannya gaji bulan Mei, Juni, Juli dan Agustus 2015, tidak disetor iuran BPJS Ketenagakerjaan, padahal karyawan sudah membayar, dan tidak dibayarkannya Iuran Tambahan Dana Pensiun mulai tahun 2014.

Atas masalah tersebut, lanjut dia, seharusnya direksi membayarkan hak-hak karyawannya sekitar Rp 35.298.559.004,-
 
"Jangan sampai 1.125 karyawan yang bekerja di perusahaan yang membidangi ketahanan pangan, justru mereka harus mati di lumbung padi," tandasnya. (Dny/Ndw)

Â