Liputan6.com, Jakarta - Empat pegawai PT Pos Indonesia yang menjadi korban meninggal dalam musibah pesawat Trigana Air saat menjalankan tugasnya menyalurkan dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) mendapatkan uang klaim asuransi dari Asuransi Bumida.
Direktur Utama PT Asuransi Bumida, Ibnu Nugroho mengatakan empat pegawai PT Pos tersebut masing-masing mendapatkan pencairan klaim asuransi sebesar Rp 20 juta.
"Untuk personal accident bagi empat orang pegawai PT Pos sebesar Rp 80 juta. Jadi per orang Rp 20 juta," ujar Ibnu di Gedung Pos, Jakarta, Rabu (26/8/2015).
Advertisement
Selain empat orang pegawai PT Pos Indonesia, satu orang penumpang Trigana Air juga mendapatkan pencairan klaim dari Asuransi Bumida dengan nilai mencapai Rp 50 juta. Hal ini karena sebelum menumpang pesawat tersebut, penumpang ini membeli premi Asuransi Bumida.
"Ada satu penumpang kita bayar, itu sebesar Rp 50 juta. Kalau penumpang lain tidak diasuransikan oleh kita karena tidak membeli premi," kata dia.
Menurut Ibnu, pencairan klaim ini merupakan salah satu program asuransi yang ditawarkan oleh Asuransi Bumida yaitu personal accident.
"Personal accident itu kecil biasanya (premi) cuma Rp 25 ribu, Rp 50 ribu, Rp 100, nggak sampai Rp 100 ribu lah," ujar Ibnu.
Sekadar informasi, empat pegawai PT Pos Indonesia Regional XI Jayapura menjadi korban meninggal musibah pesawat Trigana Air yang diduga menabrak Gunung Tangok, di Distrik Okbape, Pegungan Bintang pada 16 Agustus 2015.
Empat orang pegawai tersebut bernama Yustinus Hurulean, Mathius Nicolas Aragay, Agustinus Luanmase, dan Teguh Warisman Sane. Saat penumpang pesawat Trigana Air dengan nomor registrasi PK-YRN dari Bandara Sentani Jayapura menuju Oksibil, keempat pegawai
PT Pos ini tengah menjalankan tugas untuk melakukan pembayaran PSKS di Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua.
Para pegawai PT Pos tersebut membawa dana PSKS sebesar Rp 6,57 miliar yang diperuntukkan bagi 10.958 rumah tangga sasaran (RTS) di 34 distrik Kabupaten Pegunungan Bintang. (Dny/Ahm)