Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Jenderal/Ditjen Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan menyeret seorang tersangka SH alias RM ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. SH terbukti bersalah karena menggunakan faktur pajak bodong sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 16,2 miliar.
‎Kepala Bagian Pemeriksaan, Penyidikan dan Intelijen Kanwil Jakarta Selatan, Agus Satria Utara mengungkapkan penyerahan tersangka SH alias RM ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dilakukan pada Selasa 25 Agustus 2015.
Penyidikan terhadap SH, sambungnya, merupakan ‎pengembangan dari kasus penyidikan sebelumnya dengan tersangka MK alias ET, direksi PT MSL. MK alias ET sudah divonis bersalah karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp 44 miliar subsider kurungan tiga bulan.
Advertisement
"Jadi perbuatan SH alias RM ini diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 16,2 miliar," kata Agus saat Konferensi Pers di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kam‎is (27/8/2015).
Ia menjelaskan, modus operandi yang diduga dilakukan kurun waktu 2010-2012 oleh tersangka SH alias RM dengan cara menggunakan faktur Pajak Pertambahan Nilai (Pajak Masukan) dari pihak ketiga tanpa didasarkan transaksi yang sebenarnya.
"Dia juga menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang isinya tidak benar," ujar Agus.
Sesuai Undang-undang (UU) Perpajakan, kata Agus, tersangka SH alias RM diancam hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun. Serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
"Tindakan ini merupakan peringatan para pelaku pengguna faktur pajak fiktif lainnya, bahwa Ditjen Pajak dengan dukungan Kepolisian dan Kejaksaan RI akan terus melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN," tegas dia. (Fik/Ahm)