Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kesempatan bagi para wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya membayarkan pajak yang belum sempat dilakukan dalam beberapa tahun ke belakang.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sigit Priadi Pramudito mengatakan, hal ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam melakukan pembinaan bagi wajib pajak di Tahun Pembinaan Wajib Pajak pada 2015.
"Tahun ini kita berikan pada wajib pajak untuk dalam 5 tahun ke belakang memeriksa kembali SPT-nya. Kalau masih ada yang kurang secara sukarela melakukan pembayaran," ujarnya dalam Seminar Perpajakan Akbar 'Arah dan Harapan Kebijakan Perpajakan' di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (27/8/2015).
Dia menjelaskan, selama wajib pajak tersebut membayarkan kewajiban yang belum dilaksanakannya pada tahun-tahun sebelumnya di 2015 ini, maka segala sanksi yang dikenakan bagi wajib pajak tersebut akan dihapuskan.
"Selama dibayarkan sepanjang 2015, sanksinya akan kita hapus. Ini disebut Tahun Pajak. Bunga penagihannya kita hapuskan, ini bentuk pembinaan kita," jelas dia.
Namun, jika pada tahun ini wajib pajak tidak juga melunasi hutang-hutang pajaknya, maka pada tahun depan wajib pajak tersebut harus bersiap menerima sanksi sesuai dengan aturan pajak yang berlaku.
"Setelah pembinaan dilakukan tahun ini, tahun depan adal tahun law enforcement. Kita akan punya law enforcement yang cukup keras karena kita sudah punya 1 tahun untuk pembinaan. Tahun 2016 tidak ada lagi, kami sudah berikan di 2015. 2016 kita akan lakukan low enforcement yang konsisten," tegasnya. (Dny/Gdn)
Wajib Pajak Harus Lunasi Kewajiban di Tahun ini
"Selama dibayarkan sepanjang 2015, sanksinya akan kita hapus," jelas Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sigit Priadi Pramudi.
Advertisement