Sukses

Kawat Impor Kini Kena Bea Masuk

Lonjakan jumlah impor produk SWR berdampak negatif pada industri dalam negeri.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Pemerintah akhirnya menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas barang impor Steel Wire Rod (SWR).

Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), Ernawati mengatakan dari hasil penyelidikan terbukti terjadi lonjakan volume impor secara absolut selama 2010-2013 dengan tren sebesar 47,6 persen dari sebesar 222.876 ton pada 2010 menjadi 677.965 ton pada 2013.

"Dengan negara eksportir utamanya yaitu RRT (79,7 persen), Jepang (8 persen), dan Malaysia (5,4 persen) pada 2013," ujar Ernawati dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (27/8/2015).

Menurut dia, lonjakan jumlah impor produk SWR berdampak negatif pada industri dalam negeri. Hal ini terlihat pada pangsa pasar industri dalam negeri yang menurun, diikuti produksi dan keuntungan hingga mengalami kerugian.

"KPPI membuktikan terdapat hubungan sebab akibat antara lonjakan volume impor dengan kerugian serius yang dialami oleh industri dalam negeri," kata dia.

Ernawati menjelaskan, barang impor SWR yang dikenai BMTP antara lain bernomor Harmonized System (HS) Ex. 7213.91.10.00, 7213.91.20.00, 7213.91.90.00, 7213.99.10.00, 7213.99.20.00, 7213.99.90.00, dan 7227.90.00.00.

Pengenaan BMTP ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155/PMK.010/2015 tanggal 11 Agustus 2015 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap Impor SWR. PMK tersebut juga telah diundangkan pada tanggal yang sama dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1184.

Pengenaan BMTP dibagi menjadi tiga periode. Periode tahun I yaitu 17 Agustus 2015-16 Agustus 2016 dikenakan tarif BMTP 14,5 persen. Periode tahun II yaitu 17 Agustus 2016-16 Agustus 2017 dikenakan tarif BMTP 10 persen. Dan periode tahun III, yaitu 17 Agustus 2017-16 Agustus 2018 dikenakan tarif BMTP 5,5 persen. (Dny/Ahm)