Sukses

Pengusaha Dukung Penggabungan Badan Karantina

Komisi IV DPR RI kini tengah menggenjot penyelesaian rancangan Undang-Undang (RUU) tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi IV DPR RI kini tengah menggenjot penyelesaian rancangan Undang-Undang (RUU) tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. RUU ini nantinya akan menggantikan UU nomor 16 tahun 1992.

Salah satu yang ada dalam RUU yaitu terkait rencana penggabungan badan karantina yang selama ini miliki oleh masing-masing kementerian dan instansi seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kementerian Kesehatan dan Bea Cukai.

Nantinya badan karantina tersebut akan digabungkan menjadi Badan Karantina Nasional (BKN). Hal ini pun mendapatkan sambutan positif dari pelaku usaha.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia (ASPIDI) Thomas Sembiring mengatakan penggabungan ini akan mempercepat dwelling time.

"Artinya lebih efisien dalam mempercepatan dwelling time. Selama ini kan banyak birokrasi lagi yang harus dilalui, kalau ini kan langsung," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (1/9/2015).

Dia menjelaskan, sebenarnya selama ini tidak pernah ada masalah jika badan karantina tersebut terpisah-pisah. Namun akan lebih baik jika badan karantina ini disatukan.

"(Jika digabungkan) Tidak masalah, fungsinya kan jalan, selama ini juga kan tidak ada masalah," lanjutnya.

Bahkan menurutnya akan lebih baik lagi jika petugas dari badan karantina ini yang langsung terjun ke lapangan dan ke kantong-kantong kegiatan ekspor impor. Dengan demikian akan lebih prosesnya akan lebih cepat.

"Seperti di luar negeri, kalau saya mau ekspor ikan, di tempat pengolahan kalau saya tiap hari harus ekspor kan bisa saya minta petugas karantina berada di tempat untuk periksa langsung, dia yang tandatangan surat kesehatan. Ini bisa lebih cepat," tandasnya. (Dny/Ndw)