Sukses

Pemerintah Tegaskan Ganti Rugi Waduk Jatigede Hampir Selesai

Waduk Jatigede digagas pada 1993 dan dibangun 2007 mengalami beberapa kali desain untuk mengoptimalkan genangan.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) menegaskan jika proses ganti rugi untuk Waduk Jatigede, Sumedang, Jawa Barat, hampir selesai. Pembangunan waduk ini sendiri harus menggeser 10.924 kepala keluarga (KK).

Menteri PU-Pera Basuki Hadimuljono menerangkan, proses ganti rugi tersebut dalam dua tahap. Kategori A, yakni KK yang sudah menerima ganti rugi sebanyak 2.500 KK.

"Kategori A yang dulu pernah diberikan ganti rugi. Sekarang kadedeh tadinya Rp 9 juta, Rp 13 juta, Rp 22 juta terakhir Rp 29 juta karena ada anak cucu meminta ganti rugi. Kita benarkan argumentasinya kita kerjasama Samsat, Kejaksaan, Kepolisian Pemprov, Pemerintah Sumedang diberikan Rp 29 juta. Yang sudah dibayar 90 persen 2.500 KK," jelasnya, Jakarta, Rabu (2/9/2015).

Kemudian untuk Kategori B yakni KK yang benar-benar belum mendapat ganti rugi, telah diselesaikan sebanyak 5.874 KK.

"Kategori B sebanyak 6.410 KK. Ini benar-benar belum mendapat ganti rugi sehingga mendapat ganti rugi Rp 122 juta per KK. Yang sudah dibayar 5.874 atau 92 persen," katanya.

Pemerintah sendiri menyatakan telah memulai pengairan untuk Waduk Jatigede. Pemerintah beralasan, jika tak segera diselesaikan maka waduk tersebut terlalu lama mangkrak.

"Sudah digagas 1993 dan dibangun 2007 ini mengalami beberapa kali desain untuk mengoptimalkan genangan," tuturnya.

Dengan beroperasinya waduk tersebut maka bisa digunakan untuk mengairi 90 ribu ha lahan irigasi Indramayu. Kemudian untuk penyediaan air 3500 liter per detik dan listrik 110 megawatt. Untuk digenangi secara penuh, Waduk Jatigede memakan waktu sekitar 219 hari.

"Pekerjaan penutupan (diairi) ini akan memakan waktu kalau full 219 hari namun kita bertahap," tandas dia. (Amd/Gdn)