Liputan6.com, Jakarta - Aparat penegak hukum mendukung program listrik 35 ribu Mega Watt (MW) dengan memberikan jaminan hukum ke PT PLN (Persero) untuk melaksanakan pembangunan proyek infrastruktur kelistrikan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM Luhut Panjaitan mengatakan aparat penegak hukum akan memberikan perhatian ke PLN untuk meningkatkan moral pegawai PLN yang saat ini kahawatir mengalami kriminalisasi saat menjalankan tugasnya.
Baca Juga
"Kami di sini baru berbincang dengan PLN beri bantuan asistensi dari Jaksa Agung dan Kapolri untuk teman-teman PLN," kata Luhut di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Kamis (3/9/2015).
Advertisement
Menurut Luhut, Polri dan Kejaksaan akan turun tangan membantu PLN mengurai masalah yang dihadapi dalam pembangunan infrastruktur kelistrikan.
"Oleh karena itu kalau ada masalah-masalah yang dianggap bisa mengganggu perjalanan itu dalam proyek itu, maka Jaksa agung dan  Kapolri akan memberikan asistensi langsung sehingga dengan demikian bisa diselesaikan masalahnya," tutur Luhut.
Luhut menyebutkan salah satu masalah yang biasa dihadapi dalam pembangunan proyek infrastruktur kelistrikan adalah masalah pembebasan lahan. Harga lahan kadang dapat melebihi apa yang telah ditetapkan, sedangkan PLN tidak boleh membeli tanah melebihi harga yang telah ditetapkan.
Jika ditemukan kasus semacam itu maka Pihak Polri dan Kejaksaan akan turun tangan mengurainya dan menghindari kriminalisasi. "Di sini nanti bisa oleh Kapolri timnya, Pak Jaksa agung dengan PLN sehingga nanti ada force major mungkin  ada ketentuan lain sehingga dengan demikian proyek tetap bisa jalan dan tidak ada tuntutan di kemudian hari karena itu diketahui kenapa pembayaran itu lebih daripada selling yang sudah ditempat tentukan," kata Luhut. (Pew/Ahm)