Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan memaksa PT PLN (Persero) membangun pembangkit 5.000 megawatt (MW) dalam porsi kelistrikan 35 ribu MW.
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, PLN adalah pelaksana kegiatan pemerintah karena perseroan harus mengikuti keputusan pemerintah.
 "PLN instrumen negara, dia siap mengikuti tugas negara," kata Sudirman di kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (7/9/2015).
Menurut Sudirman, jika PLN sudah siap berinvestasi dengan membangun pembangkit 10 ribu MW maka investasi tersebut bisa dialihkan dengan membangun infrastruktur penyaluran ketenagalistrikan.
"Mengenai PLN sudah siap dengan 10 ribu MW, kalau sudah siap invetasi dia bangun gardu transmisi," ungkapnya.
Sudirman menambahkan, pemangkasan porsi PLN dalam pembangunan pembangkit proyek 35 ribu MW tersebut, bukan pemerintah tidak percaya pada PLN namun untuk meringankan beban PLN.
"Kami bukan tidak percaya sama PLN tapi meringankan, karena membangun pembangkit kompetitif menarik pasar jadi aturan jelas," pungkasnya.
Sebelumnya, porsi PLN dalam pembangunan pembangkit 35 ribu MW sebesar 10 ribu MW, namun Pemerintah mengubah porsi tersebut menjadi 5.000 MW.
(Pew/Ndw)