Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana mengubah pola waktu perubahan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dari yang saat ini dua pekan sekali. Apa alasannya?
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), I Gusti Nyoman Wiratmajapuja mengatakan, harga minyak dunia belakangan ini terus bergejolak, jika harga BBM ditetapkan mengikuti harga minyak dunia maka harga BBM akan terus berubah.
"Ini adalah pola harga minyak sepanjang 2005-2015. Artinya kalo pemerintah tetapkan harga minyak ke harga pasar, maka gejolaknya akan seperti itu," kata Wirat, di kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (7/9/2015).
Wirat mengungkapkan, jika perubahan harga BBM tersebut diterapkan mengikuti harga minyak dunia, maka akan berpengaruh pada perekonomian sehingga menjadi tidak stabil.
"Bisa dibayangkan bagaiamana keekonomian kita. Kalau rekan-rekan lihat beberapa minggu terakhir, harga cukup drastis turun, namun 4-5 hari kemudian bisa tiba-tiba loncat naik. Kalau kita mengkitui harga itu maka gejolak akan tinggi sekali," tuturnya.
Karena itu, Kementerian ESDM akan membuat pola peurbahan harga BBM setiap 3 bulan atau 6 bulan sekali. Namun untuk memutuskan hal tersebut harus berkordinasi terlebih dahulu dengan Komisi VII DPR.
"Pemerintah sudah berkomunikasi dgn komisi VII evaluasi 3-6 bulan. Intinya bagaimana harga yg loncat-loncatan ini bisa lebih landai lebih halus. Agar ekonomi bisa diberi kesempatan untuk tumbuh dengan baik," pungkasnya. (Pew/Gdn)
Kenapa Pemerintah Ubah Waktu Penentuan Harga BBM?
Jika perubahan harga BBM tersebut diterapkan mengikuti harga minyak dunia, maka akan berpengaruh pada perekonomian.
Advertisement