Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli meminta kepada PT PLN (Persero) untuk mengkaji ulang penerapan Listrik Pintar atau listrik prabayar yang saat ini sudah berjalan di beberapa pelanggan.
Namun, menurut ‎Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, tak seharusnya sistem listrik pintar tersebut dihapus. Itu dikarenakan listrik pintar merupakan bentuk penggunaan listrik dan pembayaran listrik yang lebih maju daripada sebelumnya.
Fabby menjelaskan apa yang sudah diterapkan PLN di Indonesia tersebut menerapkan apa yang juga dilakukan di Afrika Selatan sebelumnya.
"Kalau sistem prabayar, itu Indonesia bukan satu-satunya, Indonesia itu copy model di Afrika Selatan, jadi ada beberapa negera lain menerapkan sistem begitu, dan itu lebih modern,"kata Fabby saat berbincang dengan Liputan6.com, Rabu (9/9/2015).
Menurut Fabby, ‎penggunaan listrik parabayar ini menguntungkan PLN dan para pelanggannya sendiri. Bagi PLN, dengan pembayaran listrik di awal, akan menjadikan cash flow PLN lebih sehat.
Sementara bagi pelanggan, dengan menggunakan listrik prabayar ini akan menjadikan penggunanya lebih cerdas dan tidak konsumtif seperti saat menggunakan listrik pasca bayar.
"Jadi sistem prabayar ini bisa mengkontrol penggunaan listrik kita, karena listrik cenderung buat rumah tangga dipakai kurang produktif, boleh saja dipakai untuk ini itu, tapi kalau terlalu banyak konsumtif juga tidak baik," paparnya.
Sebelumnya, juga dikatakan Direktur Bisnis dan Manajemen Resiko ( BMR) PLN, Murtaqi Syamsuddin, keuntungan menggunakan meteran token listrik bagi pelanggan adalah lebih memudahkan dalam pembayaran listrik dan mengetahui pemakaian secara rinci.
"Bagus untuk pelanggan bisa mengetahui pemakaian," kata Murtaqi.
Sedangkan keuntungan penggunaan meteran token bagi PLN adalah lebih akurat dan efisien dalam pencatatan penggunaan listrik pelanggannya. PLN tidak perlu lagi menugaskan pegawainya untuk mencatat penggunaan meteran pelanggan.
"Bagus untuk PLN efisiensi bisnis tak usah pakai pencatat, mengurangi kesalahan pencatatan meter, kalau manual tiap bulan melakukan pencatatan meter," tuturnya.
Terkait dengan pengenaan biaya administrasi, menurut Murtaqi pembayaran listrik pasca bayar juga dikenakan biaya admistrasi dan pajak, sehingga yang membedakan hanya cara membayar listriknya saja.
"Sama saja kalau bayar di loket kena biaya administrasi juga. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) kebijakan masing-masing Pemda," pungkasnya. (Yas/Gdn)
Lebih Maju, Tak Seharusnya Listrik Prabayar Ditiadakan
Dengan menggunakan listrik prabayar akan menjadikan pelanggan lebih cerdas dan tidak konsumtif.
Advertisement