Sukses

Menteri Marwan: Cukup Selembar Kertas untuk Cairkan Dana Desa

Saat ini proses dana desa tingga di kabupaten dan kota serta di desa-desa.

Liputan6.com, Jakarta - Pencairan dana desa yang sempat tersendat kini harus segera digunakan desa. Pasalnya, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang pencairan dana desa. SKB itu ditandatangani Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar.

Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Marwan Jafar menagatakan, SKB tiga menteri akan menyederhanakan semua prosedur dana desa agar ringkas dan tidak berbelit-belit. “Saya ingin menyampaikan bahwa SKB tiga menteri tentang dana desa sudah selesai ditandatangani. Tidak ada alasan lagi bagi kabupaten atau kota untuk tidak menyalurkan dana desa ke rekening desa,” ujar Marwan, di Jakarta, Rabu (9/9/2015).

Marwan menambahkan, SKB tiga menteri tentang Dana Desa sekaligus menekankan kepada desa-desa agar segera menggunakan dana desa itu untuk program desa. “Tidak ada alasan juga bagi desa-desa untuk tidak segera membelanjakan dana itu. Segera belanjakan dana desa dan jangan ragu-ragu karena justru kalua tidak dibelanjakan itu yang masalah,” tegasnya.

Menteri dari Pati, Jawa Tengah ini menegaskan bahwa pemerintah pusat sudah menata semua regulasi tentang dana desa. Saat ini proses dana desa tingga di kabupaten dan kota serta di desa-desa. “Kondisi ini harus saya sampaikan kepada semua pihak supaya pemerintah pusat tidak disalahkan terus menerus. Dana desa prosesnya tinggal di kabupaten dan desa-desa,” tandasnya.

Marwan menambahkan, SKB mengatur tentang tata cara penyaluran dana desa yang lebih sederhana. Bahkan ketentuan syarat harus memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) bisa dipermudah bahkan ditiadakan.

“Dalam SKB itu diatur tata cara penggunaan dana desa. Adapun aturan mengenai RPJMDes dan RKPDes bisa menjadi tidak ada. Tinggal APBDes saja yang masih menjadi aturan dan itu tidak banyak. Cukup satu lembar saja sudah beres,” ungkap Marwan.

Mengenai ketentuan tentang syarat adanya Peraturan Bupati (Perbup) dalam pencairan dan penggunaan dana desa, Marwan menegaskan bahwa dalam SKB tiga menteri diatur bahwa ketentuan ini disederhanakan. Bahkan cukup berupa instruksi dari pusat maupun provinsi maka dana desa bisa digunakan.

“Mengenai Perbup dan Perwali itu kita sederhanakan juga menjadi direction langsung dari pusat dalam bentuk SKB tiga menteri. Bentuknya cukup dengan instruksi-instruksi saja,” tegas Marwan. (Tanti/Gdn)