Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan paket kebijakan ekonomi tahap pertama pada Rabu (9/9/2015). ‎Ada sejumlah langkah dilakukan pemerintah untuk menggerakkan ekonomi Indonesia terutama sektor riil. ‎K‎ebijakan tersebut yaitu memungkinkan warga asing membuka rekening senilai US$ 50 ribu di bank-bank devisa di Indonesia.
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D Hadad mengatakan, kebijakan tersebut diterapkan karena melihat fakta bahwa Indonesia harus terus meningkatnya jumlah kunjungan warga negara asing baik itu yang datang untuk bekerja maupun menjadi wisatawan.
Muliaman menyebutkan, dari angka-angka statistik, kurang lebih ada sekitar 10 hingga 12 juta orang setiap tahun datang ke Indonesia sebagai turis.
"Dari 10-12 juta orang itu adalah orang yang datang secara rutin, artinya, sebagai frequency visitor yang datang dengan berbagai alasan, bisa ada urusan bisnis, ada urusan dagang, ada urusan keluarga, urusan sekolah," ujarnya seperti dikutip Kamis (10/9/2015).‎
"Kepada mereka kemudian kami akan memberikan kemudahan-kemudahan, karena tentu saja kemudahan ini ditujukan untuk mendorong aktivitas mereka di Indonesia," lanjut Muliaman.
Ia mengasumsikan dari 12 juta turis datang ke Indonesia, 20 persen atau sekitar 2,4 juta masuk kategori sebagai frequency visitor, yang diharapkan nanti bisa diberikan keleluasaan untuk membuka rekening di bank lokal, dengan kemudahan yang akan diberikan.
"Kami sudah menetapkan, dan ini mulai berlaku sejak pekan depan karena suratnya akan kami kirimkan dalam pekan ini, yaitu bahwa pembukaan rekening senilai US$ 50 ribu cukup dilakukan dengan hanya menunjukkan paspor dari yang bersangkutan," ucapnya.‎
Menurut Muliaman, pelaksanaan kebijakan ini sudah dikoordinasikan OJK dengan berbagai macam pihak terkait, dan diharapkan tentu saja ini bisa memberikan dan menambah kemudahan-kemudahan bagi masyarakat yang akan berkunjung ke Indonesia, dan juga diharapkan akan meningkatkan jumlah wisatawan ke Indonesia.
Mengenai kemungkinan warga asing membuka rekening di bank nasional dengan nilai lebih dari 50.000 dollar AS, Muliaman mengatakan, tentu saja akan dilakukan customer due diligence tetapi ia memastikan, customer due diligence yang dilakukan adalah yang sederhana.‎
"Nanti ada persyaratan yang akan kami sampaikan, yaitu paspor ditambah dengan surat keterangan tambahan, ya apakah bukti tinggal, ataukah kemudian surat keteranga istri, dan lain sebagainya," pungkasnya. (Luqman Rimadi/Gdn)
Hanya Tunjukan Paspor, WNA Bisa Tabung US$ 50 Ribu di RI
Kurang lebih ada sekitar 10 hingga 12 juta orang setiap tahun datang ke Indonesia sebagai turis.
Advertisement