Sukses

BKPM Terbitkan Mekanisme Pemohonan Tax Holiday

Dalam hal Izin prinsip diterbitkan oleh BKPM, klarifikasi dilakukan dengan menghadirkan wajib pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menerbitkan mekanisme tata cara permohonan tax holiday. Mekanisme tersebut diatur dalam Peraturan Kepala (Perka) BKPM Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Permohonan Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, yang ditetapkan 7 September 2015.

Kepala BKPM, Franky Sibarani mengatakan, penerbitan peraturan tentang mekanisme pengajuan permohonan tax holiday ini untuk memberikan kepastian kepada investor terkait dengan persyaratan dan waktu pemrosesan permohonan. Dengan demikian, fasilitas tax holiday ini dapat segera dinikmati oleh investor yang memenuhi kriteria.

Sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan No.159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Badan/Tax Holiday, usulan pemberian fasilitas tax holiday adalah usulan Kepala BKPM yang ditujukan kepada Menteri Keuangan sebagai bahan pertimbangan untuk pembahasan di Komite Verifikasi.

"Sejak aturan tersebut dikeluarkan, kami terus berkoordinasi dengan Kementerian terkait untuk mendapatkan masukan tentang mekanisme pengajuan dan persyaratan permohonan tax holiday," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (10/9/2015).

Sementara itu, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Lestari Indah mengatakan, wajib pajak yang memenuhi kriteria penerima tax holiday sebagaimana tertuang dalam PMK No.159/pmk.10/2015, mengajukan dokumen permohonan kepada Front Officer PTSP Pusat di BKPM.

Dalam hal Izin prinsip diterbitkan oleh BKPM, klarifikasi dilakukan dengan menghadirkan wajib pajak, sedangkan dalam hal Izin Prinsip diterbitkan oleh Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi, klarifikasi dilakukan dengan menghadirkan Wajib Pajak dan wakil dari Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi.

Sebagai tindak lanjut dari klarifikasi pemenuhan persyaratan, dilakukan rapat klarifikasi teknis yang dihadiri perwakilan dari kementerian teknis, Kementerian Keuangan, tenaga ahli, akademisi dan asosiasi sesuai bidang usaha yang dimohonkan fasilitasnya.

Selanjutnya, dilakukan rapat pengambilan keputusan untuk menerima atau menolak permohonan. Jangka waktu proses klarifikasi sampai dengan terbitnya usulan menerima atau menolak selama 65 hari kerja terhitung sejak diterbitkannya tanda terima.

"Pada saat peraturan ini mulai berlaku, permohonan fasilitas Tax Holiday yang telah diterima sebelum berlakunya Peraturan ini, diproses berdasarkan Peraturan ini," jelas Lestari.

Dia menambahkan bahwa terhadap investor yang usulan pemberian fasilitas tax holiday ditolak, dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan atau di daerah-daerah tertentu sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 dan peraturan pelaksanaannya.

Dalam PMK tentang Tax Holiday, terdapat sembilan industri pionir yang bisa mendapatkan pengurangan PPh badan, yakni industri logam hulu, industri pengilangan minyak bumi, industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, industri permesinan yang menghasilkan mesin industri, industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan dan perikanan.

Selain itu juga industri telekomunikasi, informasi dan komunikasi, industri transportasi kelautan,industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan atau infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha.

Rencana investasinya paling sedikit sebesar Rp 1 Triliun atau Rp 500 miliar untuk industri telekomunikasi, informasi, dan komunikasi dan memenuhi persyaratan memperkenalkan teknologi tinggi (high tech).

"Kami meyakini bahwa pemberlakuan peraturan baru terkait tax holiday ini dapat meningkatkan daya saing investasi Indonesia serta mendorong meningkatnya minat investasi, terutama investasi di sektor manufaktur," tandasnya. (Dny/Gdn)