Sukses

Gelar Rapat di Hotel, Ini Pembelaan Menteri Yuddy

Pemerintah mengizinkan kembali penyelenggaraan rapat di hotel dengan syarat yang cukup ketat.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi kembali menegaskan bahwa hotel merupakan pilihan terakhir bagi para pegawai negeri sipil yang akan menggelar rapat. Jika masih ada ruang rapat di instansi atau lembaga terkait yang bisa digunakan maka prioritas utama penggunaan adalah ruang rapat tersebut dan bukan hotel. 

Yuddy menjelaskan, efisiensi masih menjadi prioritas di dalam kabinet kerja. Selain itu, pemerintah telah memiliki banyak gedung dengan fasilitas ruang rapat yang bisa digunakan.

"Maka kami ingin penyelenggaraan rapat tetap di kantor karena untuk fasilitas kantor tersebut pemerintah sudah mengeluarkan uang negara yang besar," kata dia di Jakarta, Selasa (15/9/2015).

Mendekati akhir tahun, Yuddy memperkirakan bakal akan peningkatan aktivitas di hotel. Yuddy mengimbau seharusnya hal tersebut tidak dilakukan. Apalagi, aktivitas tersebut ditujukan untuk menggenjot belanja pemerintah.

"Pilihan hotel adalah terakhir tapi diniatkan untuk tidak habiskan anggaran, kecenderungannya kalau mendekati Desember semakin meningkat," tambahnya.

Yuddy sendiri mengaku, kementerian yang dipimpinnya pada Selasa, 15 September 2015 ini juga menggelar acara di Hotel Bidakara. Akan tetapi, itu dilakukan bukan tanpa sebab.

Dia bilang, kegiatan dilakukan ditempat tesebut karena semua ruangan di Kementerian PAN-RB terpakai semuanya. Jadi, pihaknya menggunakan gedung yang masih berhubungan dengan instansi pemerintah.

"Bidakara punya yayasan Bank Indonesia (BI) ada kaitan dengan pemerintah. Balai Kartini juga dipakai, kementerian lain juga dipakai," jelasnya.

Pihaknya menuturkan, efisiensi dengan tidak menggunakan hotel ialah bagian dari revolusi mental. "Ini bagian revolusi mental," tegas Yuddy.

Sebelumnya, Kementerian PAN-RB melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menjalankan aktivitas rapat di hotel. Namun larangan tersebut ditentang oleh banyak pihak. Oleh karena itu, larangan tersebut direvisi dengan syarat.

Melalui Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2015, pemerintah mengizinkan kembali penyelenggaraan rapat di hotel dengan syarat yang cukup ketat, yaitu:

1. Pertemuan yang memiliki urgensi tinggi terkait dengan pembahasan materi bersifat strategis atau memerlukan koordinasi lintas sektoral, memerlukan penyelesaian secara cepat, mendesak, dan terus-menerus (simultan), sehingga memerlukan waktu penyelesaian di luar kantor.

2. Tidak tersedia ruang rapat kantor milik sendiri/ instansi pemerintah di wilayah tersebut, sehingga memerlukan waktu penyelesaian di luar kantor.

3. Lokasi tempat penyelenggaraan pertemuan sulit dijangkau peserta baik sarana transportasi maupun waktu perjalanan.


(Amd/Gdn)