Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah bakal menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mendukung pembangunan kilang di Indonesia. Dalam perpres, kontraktor kilang akan mendapat berbagai insentif.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Setyorini Tri Hutami menjelaskan, dalam perpres tersebut akan mengatur skema pembangunan kilang.
"Di Perpres itu nanti akan mengatur akan pembangunan kilang dengan berbagai mekanisme. Bisa kerjasama antara Badan Usaha (KPBU), bisa badan usaha swasta, bisa Pertamina, bisa dengan APBN," kataSetyorini, di kantor Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (16/9/2015).
Rini menambahkan, dalam Perpres tersebut juga mengatur insetif yang akan diberikan bagi pihak yang berminat membangun kilang. Insetif tersebut berupa tax holiday, pembebasan Pajak Penambahan Nilai (PPN) dan bea masuk.
"Kalau insentif dan lain-lainnya belum final. Kalau skemanya itu pembebasan PPN dan bea masuk itu umum," tuturnya.
Setyorini mengungkapkan, jika pembangunan kilang dilakukan dengan skema KPBU maka pasokan bahan baku minyak mentah harus disediakan badan usaha.
Jika pembangunan kilang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), maka PT Pertamina (Persero) bisa mendapat penugasan membangunnya dan memasok minyak mentahnya.
"Kalau KPBU, yang bekewajiban untuk feedstock itu badan usahanya. Tapi offtaker Pertamina. Kalau yang APBN dan penugasan ke Pertamina, nanti pertamina yang akan mencari feedstock-nya," pungkasnya. (Pew/Gdn)
Advertisement