Sukses

‎DPR Apresiasi Langkah OJK Permudah Asing Buka Rekening di RI

‎Tingginya potensi bisnis di Indonesia menjadikan banyak WNA yang tinggal sementara di Indonesia untuk kepentingan bisnis.

Liputan6.com, Jakarta - DPR RI mengaku langkah yang dilakukan Otoritas Jasa Kuangan (OJK) mengenai kebijakan mempermudah Warga Negara Asing (WNA) untuk membuka rekening di Indonesia adalah satu hal yang patut untuk diapresiasi.

Ketua Komisi XI DPR RI Fadel Muhammad mengungkapkan itu sebagai salah satu cara yang cukup efektif dalam mendatangkan dolar dari beberapa WNA yang‎ sering datang ke Indonesia.

“Saya menilai langkah OJK itu bagus, karena ini merupakan langkah terobosan dalam memperbanyak orang asing untuk membuka account di Indonesia,‎" kata Fadel kepada wartawan, Rabu (16/9/2015).

‎Tingginya potensi bisnis di Indonesia menjadikan banyak WNA yang tinggal sementara di Indonesia untuk kepentingan bisnis. Dikatakan Fadel, ini menjadi salah satu potensi yang cukup bagus untuk mendapatkan pasokan valas.

Di sisi lain, jumlah turis yang datang ke Indonesia hingga akhir Juli mencapai 4,6 juta wisman juga menjadi potensi lain yang harus terus dieksplor pelaku keuangan di Indonesia. Padahal hingga akhir tahun, pemerintah mentargetkan turis mencapai 10,5 juta wisman.

Hal serupa juga diungkapkan anggota DPR RI Komsiis XI lainnya Misbakhun.‎ Menurutnya, selama ini banyak WNA yang enggan membuka rekening valas di Indonesia. Hal itu karena persyaratannya yang rumit. Padahal potensi valas yang bisa dijaring dari WNA ini sangatlah besar.

“Nah dengan kemudahan ini, yang cukup dengan paspor saja, akan sangat memudahkan bagi WNA untuk membuka rekening di Indonesia, dan saya optimis potensi valas yang bisa dijaring cukup besar‎," terangnya.

Seperti diketahui, OJK mempermudah persyaratan WNA membuka rekening valas di Indonesia. Dalam aturan tersebut simpanan WNA antara US$ 2 ribu hingga US$ 50 ribu persyaratan hanya berupa paspor dan surat keterangan tinggal di Indonesia.

‎Selama ini, pembukaan rekening bagi WNA harus menyertakan banyak dokumen selain paspor, seperti Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) dan dokumen penunjang lainnya dalam rangka customer due dilligent (CDD). (Yas/Gdn)

Video Terkini