Liputan6.com, Jakarta - PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) sedang berupaya memenuhi syarat yang dibutuhkan dalam menerbitkan rekomendasi Surat Persetujuan Ekspor (SPE) agar bisa mengekspor konsentrat.
"Saat ini kami sedang berusaha memenuhi seluruh persyaratan dalam proses mendapatkan rekomendasi ekspor dari ESDM," kata juru bicara NNT Rubi Purnomo, di Jakarta, Jumat (18/9/2015).
Rubi menyatakan, NNT masih bisa melakukan kegiatan ekspor konsentrat tembaga hingga 22 September nanti. Atau sampai habisnya masa nota kesepahaman antara PT Freeport Indonesia dan NNT dalam kerjasama membangun fasilitas pengelolaan dan pemurnian mineral (smelter).
Advertisement
"Izin ekspor dari Kementerian Perdagangan akan berakhir pada 22 September," tutur Rubi.
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memberhentikan kegiatan ekspor konsentrat tembaga PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) mulai 19 September.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengatakan penghentian kegiatan ekspor konsentrat Newmont tersebut disebabkan, belum terpenuhi syarat yang dibutuhkan dalam menerbitkan rekomendasi Surat Persetujuan Ekspor (SPE), sehingga Kementerian ESDM belum memberikan rekomendasi SPE.
Sedangkan izin ekspor Newmont berlaku dalam periode 18 Maret - 18 September 2015 dengan kuota 447.000 ton konsentrat tembaga.Bambang mengungkapkan, persyaratan yang belum ditempuh tersebut terkait pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter). Lantaran untuk mendapat perpanjangan izin eskpor konsentrat, kementerian ESDM mengevaluasi kemajuan pembangunan smelter.
Dalam pembangunan smelter Newmont bekerjasama dengan PT Freeport Indonesia, di Gresik, Jawa Timur. Menurut Bambang, kerjasama tersebut tertuang dalam nota kesepahaman (memorandum of understanding /MoU) yang berakhir pada 30 September nanti. Ia meminta, PT Newmont Nusa Tenggara menegaskan komitmennya membangun smelter. (Pew/Ahm)