Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai peredaran minuman beralkohol mesti diperketat. Lantaran, minuman beralkohol merupakan barang dengan cukai atau barang yang diatur peredarannya.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menuturkan penjualan minuman alkohol mesti seketat mungkin dari jangkauan anak dan remaja.
"Dengan membolehkan kembali miras (minuman keras) dijual di mini market, jelas Mendag melanggar UU Cukai dimaksud. Sebab kini minimarket modern menjamur di semua pelosok, nyaris tanpa kendali. Oleh karena itu miras harus dijual sangat ketat," kata dia dalam keterangan pers, Jakarta, Sabtu (19/9/2015).
YLKI juga menekankan pengetatan terhadap rokok. Pasalnya, rokok juga barang yang dikenakan cukai.
"Miras dan rokok setali tiga uang, merupakan barang yang menjadi media untuk konsumsi narkoba. Jadi kalau miras dijual bebas, berarti Mendag pro konsumsi narkoba makin marak," jelasnya.
Maka dari itu, Tulus mengatakan YLKI menentang adanya relaksasi untuk penjualan alkohol. Itu untuk melindungi generasi muda dari peredaran alkohol.
"Dengan ini, YLKI mendesak pada Kemendag untuk tetap melarang penjualan miras di mini market modern, dan menolak relaksasi regulasi penjualan miras," tandas dia. (Amd/Ndw)
YLKI Minta Minuman Alkohol Tetap Diperketat Peredarannya
Penjualan minuman alkohol mesti seketat mungkin agar jauh dari jangkauan anak dan remaja.
Advertisement