Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengapresiasi Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya atas temuan penyimpangan penggunaan garam.
"Temuan Polda sangat luar biasa, itu yang kami suarakan. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) setuju apa yang ditemukan Polda, dan memang itu yang membuat kami prihatin," kata Susi, di Kantor Kementerian Kordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Senin (21/9/2015).
Direktur Reserse kriminal khusus Polda Metro Jaya, Mujiono mengungkapkan temuan tersebut berupa rembesan garam impor digunakan oleh aneka pangan dan konsumsi. Padahal garam impor khusus memenuhi kebutuhan industri.
Advertisement
"Kami sekarang sedang cek yang diduga rembesan itu garam impor untuk aneka pangan, dan dirembeskan untuk konsumsi," tutur Mujiono.
Mujiono menuturkan, saat ini pihaknya sedang melakukan uji laboratorium, untuk memastikan kebenaran garam tersebut merupakan garam rembesan.
"Ini sampelnya sedang kami ambil dan periksa ke laboratorium. Apa sampel garam yang kami ambil, yang garam konsumsi itu berasal dari garam aneka pangan impor atau bukan. Tentunya masih nunggu lab," ungkap Mujiono.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga berperan dalam membedah dasar hukum importasi garam. Anggota Satgas Garam Polda Metro Jaya Krisna M mengungkapkan, ada benturan dasar hukum antara Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian dalam hal impor garam.
Hal tersebut dijadikan celah importir garam untuk dapat melakukan impor garam aneka pangan, tanpa harus kena pembatasan larangan impor saat panen garam di dalam negeri dan terhindar dari kewajiban menyerap 50 persen garam rakyat.
"Salah satu rekomendasi kami, ada tabrakan dan ketidak sinkronan antara Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58. Seperlunya peninjauan kembali Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 88 tahun 2014," tutur Krisna. (Pew/Ahm)