Liputan6.com, Jakarta - Ketua Bidang Organisasi Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Anggawira meminta pemerintah mengkaji ulang rencana pelonggaran izin pendirian mini market. Hal itu lantaran kemudahan pelonggaran izin pendirian minimarket berdampak ke masyarakat bawah di tengah kondisi ekonomi lesu.
"Pasar tradisional, toko kelontong, dan lainnya punggung perekonomian. Harapan kami sebagai pengusaha, pemerintah dapat memberikan alternatif bagi pedagang agar dapat bertransformasi menjadi usaha yang memiliki daya saing sehingga tidak kalah dengan toko dan pasar modern," ujar Anggawira.
Baca Juga
Kementerian Perdagangan berencana melonggarkan izin pendirian minimarket baru di berbagai daerah. Padahal sebelumnya Kementerian Perdagangan sempat melarang pendirian minimarket di daerah-daerah yang belum memiliki rencana detail tata ruang (RDTR).Rencana itu masuk dalam paket kebijakan ekonomi.
Advertisement
Hipmi menilai, kebijakan pelonggaran izin mendirikan minimarket di daerah-daerah terlalu pro terhadap pemilik modal besar sedangkan efek yang ditimbulkan pada pedagang kecil kurang diperhitungkan.
"Jika kami lihat kembali ke pokok permasalah. Paket kebijakan ekonomi dibuat untuk mendorong penguatan ekonomi masyarakat, terutama masyarakat kelas bawah. Pendirian minimarket di Indonesia didominasi sistem waralaba," ujar Anggawira.
Sayangnya, kata dia, perkembangan bisnis waralaba banyak dikuasai oleh pemodal besar justru menghasilkan persaingan kurang sehat bagi pedagang kecil. Persaingan antara pasar modern dan tradisional memang makin marak terjadi. Hasil survei AC Nielsen menyebutkan jumlah pasar rakyat di Indonesia terus menurun pada 2013.
Pada 2007, jumlahnya sekitar 13.550, dan menurun jadi 13.450 pada 2009. Hingga akhirnya, jumlah pasar turun menjadi 9.950. Sedangkan perbandingan antara pertumbuhan pasar rakyat dengan pasar modern adalah minus 8,1 persen dan 31,4 persen.
Berdasarkan data 2011, sebanyak 12,5 persen penduduk Indonesia berprofesi sebagai pedagang pasar rakyat atau setara 30 juta jiwa. Jika kondisi itu dibiarkan maka mata pencaharian rakyat kecil akan semakin berkurang. Karena itu, Kementerian Perdagangan akan merevitalisasi 468 pasar rakyat.Hal ini patut diapresiasi mengingat pasar merupakan pasar sentra ekonomi rakyat. Sehingga memberdayakan pasar berarti meningkatkan pendapatan serta daya beli rakyat. (Yas/Ahm)