Sukses

Ditjen Pajak Tuntut 5.948 Penguna Faktur Pajak Bodong

Ada 11.004 pengguna faktur pajak bodong secara nasional dengan total kerugian negara mencapai Rp 6,5 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan segera memanggil atau memeriksa ribuan pengguna faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (faktur pajak fiktif) untuk wilayah DKI Jakarta. Pemanggilan tersebut secara bertahap dilakukan mulai 1 hingga 30 Oktober 2015.

Kasubdit Pemeriksaan dan Bukti Permulaan Ditjen Pajak, Abdul Azis mengungkapkan, ada 11.004 pengguna faktur pajak bodong secara nasional dengan total kerugian negara mencapai Rp 6,5 triliun.

"Paling besar Rp 3,3 triliun ada di wilayah DKI Jakarta. Pengguna faktur pajak fiktif di wilayah ini sebanyak 5.948 pengguna," ujar dia saat Konferensi Pers di kantornya, Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Lebih jauh katanya, Ditjen Pajak akan memanggil hampir 5.948 pengguna faktur pajak fiktif ini secara bertahap sesuai wilayah kerja pada periode 1-30 Oktober 2015. Total ada tujuh kanwil yang bekerja untuk meminta klarifikasi kepada pengguna tersebut.

"Wajib pajak pengguna faktur pajak fiktif diminta membayar kerugian negara. Apabila sudah melakukan pembayaran di tahun pembinaan wajib pajak, maka mereka bisa memanfaatkan PMK 91 untuk minta penghapusan sanksi pajak," tegas Azis.

Dari 11 ribu pengguna faktur pajak fiktif dengan kerugian Rp 6,5 triliun, dijelaskan dia, sudah diklarifikasi datanya Rp 1,4 triliun dari Banten, Jawa Barat, Jawa Timur dan lainnya. Sementara yang sudah diakui untuk dilakukan pembayaran Rp 953 miliar. Sedangkan yang sudah dibayar baru Rp 227 miliar hingga saat ini.

"Nanti dari Rp 3,3 triliun di wilayah DKI Jakarta, potensi yang bisa diraup mendapatkan fresh money sekira Rp 1 triliun dengan asumsi yang mengaku menggunakan faktur pajak fiktif 80 persen," terang Azis. (Fik/Gdn)