Sukses

Penerimaan Pajak Tak Tercapai, Defisit APBN Makin Besar

Pertumbuhan ekonomi Indonesia diperkirakan tumbuh lima persen bila target penerimaan pajak belum dapat terpenuhi.

Liputan6.com, Jakarta - Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dikhawatirkan akan semakin membengkak pada 2015 jika target penerimaan pajak hingga akhir tahun tidak tercapai.

Anggota Komisi XI DPR RI, Mohammad Misbakhun mengatakan, hingga saat ini penerimaan pajak pemerintah baru mencapai 50 persen dari total target tahun ini.

"Ini menjadi tantangan, mengingat realisasi penerimaan pajak yang masih sedikit. Dari target Rp 1.300 triliun, baru tercapai 50 persen, ini mengkhawatirkan sekali," ujar Misbakhun di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (26/9/2015).

Padahal menurut dia, jika ingin menjadi negara yang berdaulat, pajak harus berkontribusi setidaknya sebesar 80 persen terhadap penerimaan negara. Dengan demikian, pemerintah tidak perlu susah payah melakukan pinjaman.

Misbakhun mengungkapkan, jika hingga akhir tahun penerimaan pajak jauh berada di bawah target, maka dikhawatirkan defisit APBN tahun ini akan melewati 3 persen. Jika hal tersebut terjadi, maka pemerintah akan masuk pada kondisi krisis.

"Apabila penerimaan pajak ini tidak  tercapai, ini yang berat. Kalau pada 3 bulan tidak tercapai, dari mana sumber pendanaan untuk defisit. Jadi begitu defisit ini melewati 3 persen, akan jatuh pemerintah," lanjutnya.

Selain itu jika target penerimaan pajak ini tidak tercapai atau minimal sebesar 90 persen hingga akhir tahun, maka pertumbuhan ekonomi Indonesia diperkirakan tidak akan mencapai angka 5 persen.‪ "Di perkiraan di akhir semester akan tumbuh 5 persen. Maka (akumulasi) dari 5,7 persen, akan di koreksi 5 persen," tutur dia.

Seperti diketahui, pendapatan negara dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P 2015) sebesar Rp 1.761,6 triliun. Pendapatan itu diperoleh dari pendapatan dalam negeri Rp 1.758,3 triliun dan PNBP sebesar Rp 269,1 triliun. Lalu pendapatan hibah sekitar Rp 3,3 triliun dan pendapatan pajak sebesar Rp 1.489,3 triliun. (Dny/Ahm)

Video Terkini