Sukses

Menperin Bantah Tengah Godok Formula Upah Murah

Buruh diminta bersabar karena formula kenaikan upah buruh sedang dalam proses pembahasan.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mengaku tengah menggodok formula kenaikan upah minimum setiap tahun. Hanya saja, para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menganggap formula khusus sebagai kebijakan upah murah yang hanya akan menekan buruh saat kondisi perekonomian sedang sulit.  

Menteri Perindustrian (Menperin), Saleh Husin ketika ditanyakan mengenai formula penyesuaian upah minimum meminta buruh bersabar karena sedang dalam proses pembahasan. Beberapa kementerian terkait yang terlibat antara lain Kementerian Perindustrian, Kementerian Tenaga Kerja dan lainnya.

"Nanti lah," ujar dia saat ditemui di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (28/9/2015).

Menurutnya, formula kenaikan upah minimum masih dibahas bersama Kementerian terkait. "Ini kan lagi diformulasikan dengan Kemenaker dan Kemenperin," terang Saleh.

Namun dia menampik bila formula khusus penyesuaian upah tersebut dianggap sebagai kebijakan upah murah. "Tidak lah (upah murah)," cetus dia.

Presiden KSPI, Said Iqbal sebelumnya mengatakan, di tengah turunnya daya beli buruh akibat pelemahan kurs rupiah dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada November lalu, pemerintah seharusnya melindungi kaum buruh bukan malah memiskinkan mereka dengan penetapan formula upah tersebut.

"Lindungi buruh dari ancaman PHK dengan menguatkan kurs rupiah, bukan malah membuat buruh makin miskin lewat kebijakan upah murah. Pemerintah letoi menghadapi dolar, kok beraninya cuma instan menekan buruh dengan upah murah seperti rentenir saja," tegas dia.

Tuntutan lain dari buruh, kata Said, mendesak pemerintah membangkitkan kembali daya beli buruh. Caranya, sambung dia, melalui penurunan harga BBM dan menaikkan upah minimum 22 persen pada tahun depan.

Dia menegaskan, buruh menolak usulan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri atas formula kenaikan upah setiap tahun itu karena bertentangan dengan Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003.

"Kami menolak keras usulan Wapres atas formula upah inflasi ditambah alfa PDB karena bertentangan dengan UU tersebut yang menyatakan upah minimum ditentukan berdasar survei kebutuhan hidup layak (KHL), bukan formula baru," ucap Said.

Bahkan buruh mengancam akan melakukan mogok massal apabila pemerintah tetap melanjutkan rencana pemberlakuan formula baru kenaikan upah buruh. "Bila pemerintah tetap memaksakan, serikat buruh akan melakukan pemogokan umum," tandas Said. (Fik/Ndw)
   

Video Terkini