Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Mineral Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan pengawasan pemerintah daerah pada kegiatan pertambangan masih kurang baik. Akibatnya banyak perusahaan tambang mendapat izin meskipun belum mengurus kelengkapan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengatakan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 terbit ketika era otonomi daerah. Karena itu Pemerintah daerah diberi kewenangan untuk mengatur pertambangan di wilayahnya.
"Ada beberapa kami sampaikan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 pada era otonomi daerah," kata Bambang, di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Selasa (29/9/2015).
Sayangnya, implementasi tentang Undang-Undang Mineral dan Batubara tidak dijalankan dengan baik. Pemerintah Daerah, yang diandalkan untuk membina dan mengawasi kegiatan pertambangan di wilayahnya tidak sesuai harapan.
"Masalah belum selesai, itu lain hal apakah implementasi tidak dilakukan dengan baik, karena otonomi daerah pengawasan dan pembinaan secara spot kurang sekali," ungkap Bambang.
Pemerintah daerah juga dinilai terlalu mudah memberikan perizinan tambang, sehingga banyak perusahaan yang belum memenuhi syarat mendapat izin.
"Termasuk perizinan di daerah diharapkan lebih baik mendekatkan pelayanan, tapi tidak sesuai yang diharapkan, tidak sesuai dengan peraturan. Contoh penerbitan IUP 10 ribu yang mengikuti PP hanya 10 persen tidak diikuti dengan pencadangan wilayah, itu seperti penerbitan KTP," pungkasnya. (Pew/Gdn)
Pemda Kurang Ketat Awasi Kegiatan Pertambangan
Implementasi tentang Undang-Undang Mineral dan Batubara tidak dijalankan dengan baik.
Advertisement