Sukses

Kronologi Menteri Rini Antar Tiga Bank BUMN Cari Utang ke China

Penandatanganan kontrak utang 3 bank BUMN dengan CDB berawal dari kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke China.

Liputan6.com, Jakarta - Pinjaman senilai US$ 3 miliar atau setara Rp 42 triliun dari China Development Bank (CDB) untuk tiga perbankan perusahaan pelat merah sempat menuai kontra dari sejumlah pihak. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno bahkan disebut-sebut membekingi penandatanganan utang ini untuk kepentingan tersembunyi.

Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Konstruksi dan Jasa Lain Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Gatot Trihargo dihadapan Komisi VI DPR RI menjelaskan kronologi terjadinya kerjasama suntikan modal dari Bank Pembangunan China ke PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk dan PT Bank Negara Indonesia Tbk.

Gatot bercerita, penandatanganan kontrak utang ini berawal dari kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke China pada 28 Maret lalu. Dalam lawatan tersebut, ada beberapa perjanjian kerja sama yang ditandatangani antara China dan Indonesia, meliputi keuangan, industri, infrastruktur dan lainnya.

"Dari hasil tandatangan MoU itu, lalu empat hari kemudian, Pak Jokowi memerintahkan kepada Sofyan Djalil (Menko Bidang Perekonomian saat itu) dan Rini Soemarno (Menteri BUMN) untuk menindaklanjuti MoU antar kedua pemerintahan. Itu saat rapat kabinet paripurna," jelas dia saat RDP dengan Komisi VI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/9/2015).

Setelah melakukan kunjungan Rini Soemarno ke Beijing sampai tiga kali dan pembicaraan dengan BUMN di Beijing dan Jakarta, maka pada 16 September 2015 disepakati pemberian pinjaman lunak kepada tiga bank BUMN Tbk masing-masing senilai US$ 1 miliar.

"Itu skemanya business to business (B to B). Yang menandatangani Dirut masing-masing bank dengan CDB dan disaksikan Bu Rini," ujar Gatot.

Dengan demikian, komitmen suntikan modal dari China ke tiga bank pelat merah ini senilai US$ 3 miliar. Dikatakan Gatot, porsinya 70 persen utangan dalam denominasi dolar AS dan 30 persen Renmimbi.

Grace period (waktu tenggang) 3 tahun dan tenor (jatuh tempo) 10 tahun yang dilakukan dari hasil negosiasi CDB dengan perbankan. Sementara Kementerian BUMN, sambung dia, hanya memantau tindak lanjut tersebut.

"Pinjaman ini untuk membiayai pembangunan infrastruktur di Indonesia dan pembiayaan bagi industri yang berorientasi pada ekspor," tutur Gatot. (Fik/Gdn)

Video Terkini