Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI)Â menerbitkan kebijakan lanjutan untuk menstabilkan nilai tukar rupiah. Paket kebijakan lanjutan tersebut difokuskan pada tiga pilar utama.
"Bank Indonesia mengeluarkan paket kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah pada 30 September 2015 sebagai lanjutan paket kebijakan pada tanggal 9 September 2015," kata Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), Mirza Adityaswara, di Kantor Bank Indonesia Jakarta, Rabu (30/9/2015).
Mirza menyebutkan tiga pilar tersebut adalah menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, memperkuat pengelolaan likuiditas rupiah, serta memperkuat pengelolaan penawaran dan permintaan valuta asing (valas).
"Sinergi Kebijakan Bank Indonesia dan Pemerintah melalui paket kebijakan September II ini diharapkan dapat memperkuat stabilitas makro ekonomi dan struktur perekonomian Indonesia termasuk sektor keuangan, sehingga semakin berdaya tahan," tuturnya.
Ia menjelaskan, dalam pilar pertama yaitu menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di pasar domestik, BI akan melakukan intervensi di pasar forward. Intervensi di pasar forward tersebut menambahkan intervensi di pasar spot yang selama ini telah BI lakukan.Â
Langkah Bank Indonesia melakukan intervensi di pasar forward ini guna menyeimbangkan penawaran dan permintaan di pasar forward. "Upaya menjaga keseimbangan pasar forward semakin penting dalam mengurangi tekanan di pasar spot," tuturnya.
Pilar kedua memperkuat pengelolaan likuiditas rupiah. Dalam kebijakan ini  BI menerbitkan Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI) tiga bulan dan Reverse Repo SBN dengan tenor 2 minggu.
Penerbitan instrumen operasi pasar terbuka (OPT) tersebut dimaksudkan untuk mendorong penyerapan likuiditas sehingga bergeser ke instrumen yang bertenor lebih panjang.
Pergeseran likuiditas ke tenor yang lebih panjang diharapkan dapat mengurangi risiko penggunaan likuiditas rupiah yang berlebihan pada kegiatan yang dapat meningkatkan tekanan terhadap nilai tukar rupiah.
Sedangkan pilar ketiga yang dijalankan oleh Bank Indonesia untuk menstabilkan nilai tukar rupiah adalah memperkuat pengelolaan penawaran dan permintaan valuta asing (valas). "Hal ini dilakukan dengan tujuan meningkatkan penawaran dan mengendalikan permintaan terhadap valas," pungkasnya. (Pew/Gdn)
Jaga Rupiah, BI Terbitkan Kebijakan Lanjutan
Untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di pasar domestik, BI akan melakukan intervensi di pasar forward.
Advertisement