Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menargetkan jumlah wisatawan asing pada tahun 2015 mencapai 20 juta orang. Hal itu diimbangi dengan adanya berbagai aturan memudahkan wisatawan asing mengunjungi Indonesia.
Salah satu aturan yang baru saja di keluarkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan No 121 tahun 2015 mengenai kemudahan wisatawan dengan menggunakan kapal pesiar (cruiseship) berbendera asing.
Semenjak aturan tersebut dikeluarkan pada 20 Agustus 2015, Kementerian Perhubungan langsung menerima banyak perminyaan kepastian penerapan aturan tersebut dari para pemilik kapal-kapal pesiar di dunia.
"Semua operator kapal pesiar dunia sudah menghubungi saya, mereka menanyakan kepastian dan kejelasan aturan tersebut, dan mereka ingin masuk ke Indonesia," kata Direktur Jendral Perhubungan Laut Bobby M Mamahit di kantornya, Rabu (30/9/2015).
‎Dijelaskan Boby setidaknya saat ini di dunia ada enam hingga tujuh operator kapal pesiar dunia yang besar, dan mereka sudah menyatakan minat untuk membuka paket wisata ke beberapa lokasi di Indonesia. Operator kapal pesiar itu diantaranya Princess Cruise dan Costa Cruise Line.
Boby mengaku sudah merespon para perwakilan iperator kapal pesiar tersebut dan mempersilahkan untuk membuka paket tersebut secepatnya. Semakin cepat paket tersebut di buka, maka semakin bagus pula bagi Indonesia dalam hal penerimaan devisanya.
"Mungkin saat ini mereka sedang tentukan paket-paketnya ke mana saja dan harganya berapa, yang jelas kita sudah persilahkan mereka untuk datang ke Indonesia," tegas Bobby.
Menurut Bobby, bukan satu hal yang mustahil jumlah kapal pesiar yang mengunjungi Indonesia tidak akan kalah dari Singapura mengingat banyaknya destinasi laut yang menarik yang dimiliki oleh Indonesia.
Seperti diketahui, melalui PM 121 tersebut Kementerian Perhubungan juga telah memberikan kebebasan kapal pesiar untuk bersandar dimana saja wilayah di Indonesia.
Namun demikian aktivitas naik turunnya penumpang atau embarkasi, dapat dilakukan di Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Belawan, Pelabuhan Benoa Bali dan Pelabuhan Makassar. (Yas/Ndw)