Sukses

BNP2TKI Pangkas Beban Tiap TKI ke Singapura Hingga Rp 26 Juta

Biaya yang tercantum di cost structure seharusnya sudah mencakup semua biaya yang dikeluarkan untuk TKI.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) berhasil membuat kesepakatan dengan Pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) dan Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI)  untuk memangkas beban TKI yang akan bekerja di Singapura.

Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid menjelaskan, dalam pertemuan antara BNP2TKI dengan PPTKIS dan APJATI ditemukan fakta bahwa hampir semua TKI yang bekerja di Singapura terkena overcharging. Ada empat beban yang ditanggung TKI di Singapura antara lain, cost structure sekitar Rp 13 juta, biaya sponsor yang kisarannya Rp 10 juta-Rp 12 juta, dan potongan gaji dari agency, serta beban bunga.

"Semua biaya cost structure dan biaya sponsor dianggap utang yang ada bunganya dan bunganya tersebut dibebankan kepada TKI," kata Nusron, dalam keterangan tertulis, Jumat (2/10/2015).

Biaya penempatan atau cost structure yang ditanggung TKI dari potongan-potongan tersebut jika dihitung mencapai S$ 4.000 atau setara Rp 40 juta. Sementara menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 588 Tahun 2012 tentang Komponen dan Besarnya Biaya Penempatan Calon Tenaga Kerja Indonesia Sektor Domestik Negara Tujuan Singapura, biaya penempatan TKI ke Singapura besarannya hanya sekitar Rp 13 juta.

"Itu artinya telah diselamatkan sebesar Rp 26 juta dari tiap TKI yang akan berangkat bekerja ke Singapura," ujarnya.

Oleh sebab itu, perlu solusi yang terbaik untuk TKI, untuk PPTKIS dan Negara. "Solusi yang diambil tidak boleh merugikan TKI tapi juga tidak merugikan PPTKIS," ungkapnya.

Solusi pertama, kata Nusron, biaya yang dibebankan ke TKI tidak boleh lebih dari biaya yang ditetapkan di cost structure. Biaya yang tercantum di cost structure itu seharusnya sudah mencakup semua biaya yang dikeluarkan untuk TKI.

"Solusi yang kedua, kalau memang harus melawan agency asing yang langsung masuk ke Indonesia untuk merekrut TKI dan melawan penempatan secara non prosedural, mari kita lakukan," tegas Nusron.

"Untuk itu, PPTKIS juga harus menjadi whistleblower bagi BNP2TKI, menjadi mata dan telinga bagi BNP2TKI untuk melawan penempatan TKI non prosedural," tambahnya.

Lebih lanjut, Nusron mengatakan, terkait hal itu sebenarnya BNP2TKI sudah merumuskan rencana. Pertama, BNP2TKI telah mengadakan pertemuan tripartit untuk mengusulkan penurunan struktur biaya atau zero cost bagi TKI, yaitu seluruh biaya ditanggung oleh majikan. 

Kedua, melaksanakan Program Layanan Keuangan Terpadu (KUR TKI Plus). Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) yang membutuhkan pinjaman untuk membayar biaya penempatan ke luar negeri, BNP2TKI dapat memfasilitasi pembiayaannya melalui Perbankan, baik Perbankan umum maupun Perbankan Syariah yang telah melakukan MoU dengan BNP2TKI," jelasnya.

Dengan demikian, kata dia, CTKI tidak diwajibkan mengikuti program pembiayaan penempatan TKI. BNP2TKI menetapkan batas suku bunga paling tinggi sebesar 24 persen efektif per-annum.

Dalam hal skema KUR Pemerintah memberikan subsidi bunga sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Pemerintah telah menyiapkan dana Rp 1 triliun untuk mensubsidi bunga tersebut. Akan tetapi, kalau pada akhirnya memang bisa tercapai zero cost, maka dana subsidi tersebut bisa digunakan untuk dan BOS anak-anak TKI.

"BNP2TKI tidak mungkin bisa melaksanakan rencana tersebut kalau tidak ada dukungan dari APJATI dan PPTKIS. Ayo, kita hadapi bareng-bareng, masalahnya dimana, kalau nanti masalahnya unprosedural, kita siap hadapi bareng-bareng, kalau perlu bikin satgas bersama," ungkap Nusron. (Dny/Gdn)