Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan percepatan izin investasi selama 3 jam merupakan salah satu upaya untuk mendorong perekonomian nasional. Dengan begitu, para investor pun tertarik untuk menanamkan modalnya.
Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, dalam kondisi ekonomi yang melemah kepastian hukum merupakan hal utama yang dibutuhkan pelaku usaha.
"Dalam perlambatan ekonomi seperti sekarang dan melemahnya ekonomi global kita perlu kepastian hukum, salah satunya 3 jam," tuturnya saat mengunjungi kantor Liputan6.com di SCTV Tower, Jakarta, Jumat (2/10/2015).
Sejalan dengan itu, investor juga diberi kemudahan dalam hal pengurusan usaha seperti izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin lingkungan yang selama ini butuh waktu panjang.
Caranya, para investor bisa memanfaatkan kawasan industri. Jadi, pelaku usaha bisa melakukan beberapa langkah sekaligus.
"Kita coba di kawasan industri tertentu ada izin prinsip yang didapatkan 3 jam. Dia datang kawasan yang ditetapkan, dia deal tanah, beli semen, tapi izinnya jalan, berjalan sambil diurus," jelasnya.
Akan tetapi, dia menekankan para investor tetap menerapkan pengolahan limbah yang baik. Kemudian menentukan standar baku mutu.
"Jadi pararel. Tapi tetap ada satu ketentuan harus mengelolah limbah, kawasan industri diharapkan sudah dapat izin amdal sebagai kawasan. Kemudian industri didalamnya tetap mengolah limbahnya. Yang pemerintah pegang standar baku mutunya," paparnya.
Franky menerangkan, target realisasi investasi pada tahun ini sebesar Rp 520 triliun dan sudah terealisasi sebanyak 50 persen semester I. Pihaknya meyakini, dengan percepatan izin mampu menembus angka Rp 530 triliun.
"Tahun depan lebih besar Rp 595 triliun besar sekali," tandas dia. (Amd/Ndw)
Izin Investasi 3 Jam Jadi Penawar Perlambatan Ekonomi
Kepala BKPM Franky Sibarani menilai percepatan izin investasi selama 3 jam merupakan salah satu upaya untuk dongkrak perekonomian nasional.
Advertisement