Liputan6.com, Jakarta - Ketua Asosiasi Pengusaha Minuman Beralkohol, Bambang Britono menyayangkan langkah pemerintah membatasi penjualan minuman beralkohol.
Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol tersebut dipandang mengkriminalisasikan pengusaha.
Menurut Bambang, penerbitan Permendag tersebut seolah-olah mengkriminalisasi para pengusaha, terutama yang menjual minuman beralkohol sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah.
"Kami ingin duduk dengan pemerintah, kami ini bukan oplosan, jangan sampai carut-marut masalah ini tidak kelihatan adahal kami siap ikuti sesuai prosedur, tapi kami malah menjadi korban kriminalisasi," kata Bambang dalam diskusi 'Pro Kontra Regulasi Minol' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/10/2015).
Bambang berujar, dampak dari Permendag tersebut mengakibatkan menurunnya produksi minuman beralkohol. Bahkan produksi bisa berkurang hingga 50 persen.
Akibatnya, Bambang menambahkan, perusahaan produsen minuman beralkohol terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sejumlah pegawainya.
"Dampak dari itu sebagian anggota kami mulai PHK karyawan karena produksi berkurang. 50 persen turun. Kami perusahaan publik. Data perusahaan per smester 40 persen drop," ucap Bambang.
Sebab, Bambang mengatakan, para pengusaha minuman beralkohol kini resah akibat Permendag tersebut. Dia mengungkapkan, banyak barang yang sudah berada di pasar ditarik kembali.
"Permendag Nomor 6 ini berlaku April. Karena Januari sudah diluncurkan ke media. Pasar resah dan kami, belum pernah kami mendapat retur produk. Semua produk itu kembali. Karena aparat di daerah sudah muulai beroperasi," tandas Bambang. (Tqufiqurrohman/Gdn)
Pembatasan Penjualan Minuman Beralkohol Akibatkan PHK
Perusahaan produsen minuman beralkohol terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sejumlah pegawai karena penurunan produksi.
Advertisement