Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) mengaku tidak mengetahui ada ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dinyatakan fiktif. Data ini berdasarkan temuan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dari proses pendataan ulang PNS melalui e-PUPNS.
Kepala Biro Hukum dan Humas Kemenpan RB, Herman Suryatman mengaku, proses registrasi ulang PNS lewat sistem e-PUPNS masih berlangsung hingga Desember 2015, sehingga itu belum menjadi data final dari BKN.
"Kami belum tahu ada 1.700 PNS yang fiktif karena ini kan masih berproses sampai Desember. Masih harus dilakukan pendalaman," ujar dia ketika dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Minggu (4/10/2015).
BKN sebagai lembaga yang mengurusi persoalan teknis PNS, kata Herman, akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap data-data yang masuk.
"Nanti akan ada tindak lanjutnya setelah ada hasil, misalnya setiap PNS wajib memiliki nomor induk pegawai dan tidak ada yang sama atau lainnya. BKN yang lebih paham. Tapi pasti sebelumnya akan di kroscek," terangnya.
e-PUPNS adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutakhiran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Sistem ini bertujuan memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi. PNS yang tidak mengikuti e-PUPNS 2015, otomatis pegawai bersangkutan tidak akan tercatat dalam database ASN (Aparatur Sipil Negara) Nasional di BKN.
Bagi PNS yang mangkir dari e-PUPNS ini, sanksinya pegawai tersebut dinyatakan berhenti bekerja atau pensiun serta tidak akan mendapatkan layanan kepegawaian.
Untuk mengisi e-PUPNS tersebut, PNS harus mengisi sendiri data-data pokok kepegawaian, data riwayat kepegawaian, data sosial ekonomi, self assessment terkait kompetensi dan potensi pegawai, serta data terkait lainnya. Paling lambat mengisi e-PUPNS sampai 31 Desember 2015. (Fik/Ndw)
Kemenpan-RB Tak Tahu Ada Ribuan PNS Bodong
Data ini berdasarkan temuan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dari proses pendataan ulang PNS melalui e-PUPNS.
Advertisement