Sukses

Pemerintah Bahas Permintaan Pertamina soal Penurunan PPN

Pertamina menilai penurunan pungutan PPN dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dapat memangkas harga premium.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratmadja menyatakan pemerintah akan melakukan pembahasan terkait permintaan PT Pertamina (Persero) untuk menurunkan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB).

Pertamina menyatakan penurunan dua komponen pajak ini diharapkan bisa memangkas harga premium lebih rendah dari sebelumnya."Yah semua opsi dalam hal ini dibahas‬," ujar Wiratmadja di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Senin (5/10/2015).

Wiratmadja menilai, saat ini pengenaan PPN mencapai 10 persen. Sedangkan besaran PBB-KB sebesar 5 persen. Namun dia belum bisa memastikan berapa besar penurunan yang dianggap ideal.

"Kalau PPN 10 persen memang untuk semua BBM, tapi kalau PBBKB tergantung provinsinya, tapi rata-raya 5 persen. Tapi semuanya sedang dibahas," ujar Wiratmadja.

Sebelumnya, Pertamina menyarankan memangkas sementara pungutan pajak agar penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium bisa lebih besar.

Direktur Pemasaran Pertamina Ahmad Bambang mengatakan, ada dua pajak yang dipungut dari BBM yaitu Pajak Pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Beromotor (PBBKB). Jika pajak tersebut dipangkas maka harga premium akan lebih rendah.

"Akan jauh lebih nendang (berarti penurunannya) jika pemerintah menunda dulu PPN dan PBBKB-nya," kata Bambang.

Menurut dia, menghilangkan sementara pungutan pajak tersebut juga bisa meringankan masyarakat atas harga BBM saat ini, karena penurunan harga BBM bisa jauh lebih rendah. "Ini mau membantu rakyat, ya dikurangi dulu pajak atau pungutannya," tutur Bambang.

Untuk diketahui, dalam pembentukan harga BBM terdapat komponen PPN sebesar 10 persen per liter dan PBBKB sebesar Rp 283 per liter.

Bambang mengungkapkan, Pertamina siap mengikuti arahan Presiden Joko Widodo untuk menurunkan harga BBM jenis Premium, meski menurunkan harga jual Premium yang belum sesuai dengan harga beli (keekonomian) merupakan hal yang sulit.

Untuk menekan kerugian yang membengkak jika harga Premium diturunkan dari level Rp 7.300 per liter untuk wilayah penugasan atau luar wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali) dan Rp 7.400 per liter untuk luar wilayah penugasan yang meliputi Jamali. Pertamina akan menggenjot aksi efisiensi.

"Tapi kami harus lakukan melalui berbagai efisiensi yang besar lagi untuk menekan kerugian," ujar Bambang. (Dny/Ahm)

Video Terkini