Sukses

Tiru Korea Selatan, RI Bakal Pangkas 50% Regulasi

Pemerintah bakal pangkas regulasi ‎ hingga mencapai 50 persen dari total yang ada saat ini sebanyak 12.471 regulasi

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah sampai saat ini terus mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih efektif dan berkualitas. Kementerian PPN/Bappenas mengaku akan melakukan penyederhanaan regulasi besar-besaran‎ hingga mencapai 50 persen dari total regulasi yang ada saat ini sebanyak 12.471 regulasi di pemerintah pusat.

"Kita akan upayakan sederhanakan 50 persen, kalau pengalaman Korea Selatan pemangkasan 50 persen regulasi itu dalam satu tahun, kalau kita nanti lihat dulu situasi di lapangannya," kata Menteri PPN/Kepala Bappenas Sofyan Djalil di kantornya, Selasa (6/10/2015).

Menurut Sofyan, penyederhanaan regulasi ini merupakan tindak lanjut dari yang dilakukan tim reformasi regulasi yang telah mampu memangkas setidaknya 150 peraturan dalam paket Kebijakan Jilid I.

Tidak hanya menyangkut investasi dan perizinan penanaman modal, penyederhanaan regulasi ini nantinya akan menyangkut pertanahan, perindustrian, pertambangan, perdagangan dan berbagai sektor yang lelbih luas lainnya.

Dijelaskan Sofyan, banyaknya regulasi yang ada di Indonesia ini lebih disebabkan paradigma birokrat Indonesia yang menganggap permasalahan selalu bisa diatasi dengan Undang-Undang (UU).

Sebagai tahap awal, Sofyan akan megirimkan surat edaran ke seluruh Kementerian/Lembaga untuk melakukan peninjauan ulang mengenai berbagai regulasi yang telah dikeluarkannya. Dengan begitu nantinya dapat diketahui, regulasi mana yang dianggap tidak efektif dan mampu disederhanakan.

"Kalau boleh saya pinjam kutipan Pak Wapres, jika dengan Undang-Undang negara itu bisa maju, pastinya saat ini Indonesia sudah jadi negara yang majunya luar biasa, karena banyaknya Undang-Undang dan regulasi," jelas Sofyan.

‎Seperti diketahui, pada periode 15 tahun terahir pemerintah telah menerbitkan 12.471 regulasi. Dari total tersebut paling banyak peraturan yang diterbitkan setingkat menteri, yakni 8.331 regulasi, selanjutnya peraturan pemerintah sebanyak 1.386 regulasi.

Sementara di tingkat daerah, periode 10 tahun terakhir terdapat 3.177 Peraturan Daerah (Perda) tingkat provinsi dan 25,575 perda tingkat kabupaten/kota (Yas/Zul)