Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan telah mendapat persetujuan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk menenggelamkan kapal yang melakukan ilegal fishing di perairan Indonesia tanpa harus menunggu proses pengadilan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan batas waktu kepada petugas eksekusi di lapangan paling lama satu minggu setelah penangkapan, kapal harus sudah dikirim ke dasar laut.
"Tadi inginnya langsung ditenggelamkan saat itu di tengah laut, tapi untuk mencegah hal-hal yang simpang siur, kita kasih waktu paling lama satu minggu, jadi ini akan jadi agenda mingguan kita, asal ada kapal yang ketangkap," kata Susi di kantornya, Selasa (6/10/2015).
Advertisement
Dengan keputusan itu, pihaknya tidak akan mempermasalahkan tuntutan yang banyak dilakukan perusahaan dan perorangan yang kapalnya telah ditenggelamkan tanpa melalui proses pengadilan seperti yang dilakukan selama ini.
"Kalau mereka mau tuntut ya tuntut saja, praperadilan juga kalah semua, sudah jelas itu melanggar Undang-undang perikanan (No 45 tahun 2009)," tegas Susi.
Dengan kebijakan baru ini, maka 16 kapal yang sudah ditangkap oleh KKP sebelumnya akan langsung ditenggelamkan tanpa proses pengadilan. "Jadi minggu depan 16 kapal yang sudah kami tangkap itu akan langsung kami tenggelamkan, dan begitu seterusnya," ujar Susi.
Seperti diketahui, per September 2015, KKP dan TNI AL telah berhasil menangkap 16 kapal berbendera asing yang telah terbukti melakukan ilegal fishing di perairan Indonesia. KKP sendiri dalam hal ini menangkap 9 kapal dan TNI AL berhasil menangkap 7 kapal. (Yas/Ahm)