Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak mengaku akan melakukan kajian terkait permintaan PT Pertamina (Persero) untuk menurunkan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada bahan bakar minyak (BBM) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Direktur Penyuluhan Pelayanan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama mengatakan pajak yang dikenakan pada BBM telah memiliki perhitungan. Jika ada perubahan, maka harus diperhitungkan dampak baik dan buruk ke depannya.
"BBM itu sudah ada hitung-hitungannya, berapa nilainya. Kita lihat dulu mengenai baik buruknya," ujarnya di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (6/10/2015).
Menurutnya, saat ini penerimaan pajak masih dipengaruhi oleh kondisi ekonomi. Bila dengan penurunan PPN dan PBBKB pada BBM bisa berpengaruh besar pada penurunan harga BBM sehingga mampu mendorong sektor ekonomi, maka hal tersebut bisa dipertimbangkan.
"Sampai sekarang penerimaan masih terpengaruh dengan ekonomi yang menurun. Kita belum bisa berikan penegasan. Kita akan kaji ulang, apakah itu solusi yang baik untuk perbaiki ekonomi kita," tandasnya.
Sebelumnya, Pertamina menyarankan memangkas sementara pungutan pajak agar penurunan harga BBM jenis Premium bisa lebih besar.
Direktur Pemasaran Pertamina Ahmad Bambang mengatakan, ada dua pajak yang dipungut dari BBM yaitu PPN dan PBBKB. Jika pajak tersebut dipangkas maka harga premium akan lebih rendah. (Dny/Ndw)
Ditjen Pajak Kaji Usul Pertamina Soal Penurunan PPN BBM
Bila dengan menurunkan PPN bisa berpengaruh besar pada harga BBM sehingga mampu mendorong sektor ekonomi, maka hal itu bisa dipertimbangkan.
Advertisement