Sukses

LPS Pangkas Bunga Penjaminan Simpanan 25 Bps

Tingkat bunga penjaminan ditetapkan turun 25 basis poin (bps) mulai 8 Oktober 2015 hingga 14 Januari 2016.

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan penetapan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Sekretaris Perusahaan Samsu Adi Nugroho mengungkapkan tingkat bunga penjaminan ditetapkan turun 25 basis poin (bps) dan berlaku efektif mulai 8 Oktober 2015 sampai dengan 14 Januari 2016.

"Bank Umum untuk bunga simpanan rupiah sebesar 7,5 persen, sedangkan untuk simpanan valas sebesar 1,25 persen. Sedangkan untuk BPR sebesar 10 persen," kata Samsu dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/10/2015).

Samsu menambahkan, tingkat bunga penjaminan turun sebesar 25 bps dipandang sejalan dengan tren menurunnya suku bunga simpanan perbankan yang terlihat dalam enam bulan terakhir yang menunjukkan masih memadainya likuiditas.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.

Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank diharapkan dapat pula mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.‎ (Yas/Ndw)